BPJS Ketenagakerjaan Belitung telah menjalin kerja sama strategis dengan Kantor Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tanjungpandan. Kolaborasi ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan jaminan sosial bagi para nelayan di wilayah Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Inisiatif ini menjadi langkah konkret dalam menjaga kesejahteraan pekerja sektor maritim.
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilakukan di Pangkalpinang pada Jumat, 24 Oktober. Langkah ini diambil untuk memastikan setiap nelayan di Belitung mendapatkan perlindungan. Mereka terlindungi dari berbagai risiko kerja yang tinggi di lautan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang, Evi Haliyanti Rachman, menekankan pentingnya program ini. Perlindungan jaminan sosial sangat krusial untuk mencegah kemiskinan. Kemiskinan seringkali timbul saat nelayan sebagai pencari nafkah utama mengalami musibah.
Advertisement
Advertisement
Pentingnya Jaminan Sosial bagi Nelayan
Evi Haliyanti Rachman menjelaskan bahwa perlindungan jaminan sosial bagi nelayan sangat esensial. Pekerjaan nelayan memiliki tingkat risiko yang tinggi. Musibah seperti kecelakaan kerja atau meninggal dunia dapat berdampak besar pada keluarga. Ini sejalan dengan amanah Asta Cita Presiden dalam misi perlindungan dan pemberdayaan.
BPJS Ketenagakerjaan, yang telah menjadi badan hukum publik sejak 2015, mengemban amanat jaminan sosial sebagai hak asasi manusia. Oleh karena itu, memastikan nelayan terlindungi adalah prioritas utama. Ini adalah bentuk komitmen negara terhadap kesejahteraan warga.
Kepatuhan dalam membayar iuran menjadi kunci untuk mendapatkan manfaat maksimal. Manfaat ini mencakup beasiswa kuliah bagi anak nelayan hingga perguruan tinggi jika terjadi kecelakaan kerja. Beasiswa tersebut diberikan tanpa syarat masa kepesertaan.
Advertisement
Jika terjadi meninggal non-kerja, manfaat beasiswa juga dapat diberikan. Syaratnya, iuran telah dibayar tiga tahun berturut-turut untuk segmen bukan penerima upah. Evi Haliyanti Rachman menambahkan, "Banyak nelayan lalai membayar iuran jika tidak difasilitasi, padahal manfaatnya sangat besar."
Advertisement
Iuran Terjangkau dan Perluasan Perlindungan Jaminan Sosial
Kepala PPN Tanjungpandan, Arif Usman, mengungkapkan bahwa iuran bulanan untuk perlindungan sosial ini sangat terjangkau. Nelayan hanya perlu membayar Rp16.800 per bulan. Dengan biaya sekecil itu, mereka bisa mendapatkan perlindungan dari berbagai risiko.
Manfaat yang didapatkan tidak hanya untuk nelayan itu sendiri. Keluarga yang ditinggalkan juga akan mendapatkan santunan jika terjadi musibah. Ini memberikan rasa aman dan jaminan bagi masa depan keluarga nelayan. Arif Usman menyatakan, "Untuk bisa terlindungi dari risiko, keluarga yang ditinggalkan juga akan mendapatkan santunan."
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Belitung, Rustina, menambahkan bahwa perlindungan ini akan diperluas. Targetnya adalah seluruh industri perikanan. Tidak hanya nelayan, semua pekerja di sektor perikanan juga harus memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Advertisement
Rustina menegaskan, "BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen penuh dan akan terus bersinergi demi melindungi nelayan Indonesia." Inisiatif ini merupakan langkah maju dalam mewujudkan kesejahteraan maritim yang lebih baik.
Sumber: AntaraNews