Ancam Korban Pakai Celurit, Satu Pelaku Pemerkosaan Anak Diringkus, Satu Masih Buron

Korban, berinisial C (17), merupakan pelajar yang berdomisili di Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.

Yosephin Suci Wulandari
Ancam Korban Pakai Celurit, Satu Pelaku Pemerkosaan Anak Diringkus, Satu Masih Buron
Ancam Korban Pakai Celurit, Satu Pelaku Pemerkosaan Anak Diringkus, Satu Masih Buron (Yosephin Suci Wulandari)

Polres Lampung Selatan menangkap satu dari dua pelaku kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang menggunakan celurit untuk mengancam korbannya.

Korban, berinisial C (17), merupakan pelajar yang berdomisili di Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.

Kasatreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, menjelaskan tersangka yang diamankan bernama HA (20), warga Kecamatan Kalianda. Penangkapan dilakukan pada Selasa (21/10) sekitar pukul 22.00 WIB.

"Untuk terjadi ada dua orang, kami berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial HA, untuk tersangka lain berinisial R (20), Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan masih dalam pengejaran," kata Indik pada Jumat (24/10).

Ancam Korban Pakai Celurit, Satu Pelaku Pemerkosaan Anak Diringkus, Satu Masih Buron
Ancam Korban Pakai Celurit, Satu Pelaku Pemerkosaan Anak Diringkus, Satu Masih Buron Yosephin Suci Wulandari

Kejadian ini bermula pada Minggu (19/10) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah gubuk yang berada di Pemandian Air Panas Simpur, Desa Babulang, Kecamatan Kalianda.

"Jadi saat itu korban sedang bersama rekan-rekannya tengah duduk (nongkrong) bersama. Gak lama pelaku H datang membawa sebuah celurit dan rekannya R yang membawa motor Honda Beat," jelas Indik.

HA mengancam korban dengan celurit hingga korban terpaksa mengikuti kedua pelaku dengan berboncengan tiga. Mereka menuju Pemandian Air Panas Simpur, di mana korban diambilkan ponselnya sebelum dibawa ke gubuk. Tersangka R menunggu di motor saat HA memaksa korban membuka pakaiannya dan menyetubuhinya secara paksa hingga korban menangis.

Ancam Korban Pakai Celurit, Satu Pelaku Pemerkosaan Anak Diringkus, Satu Masih Buron
Ancam Korban Pakai Celurit, Satu Pelaku Pemerkosaan Anak Diringkus, Satu Masih Buron Yosephin Suci Wulandari

Setelah HA, korban kembali menjadi korban pemerkosaan oleh R. Korban akhirnya berhasil melarikan diri ke sebuah warung di dekat lokasi saat kedua tersangka lengah.

Warga setempat segera melapor kepada Kepala Dusun dan menghubungi orang tua korban, yang kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lampung Selatan.

Polres mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu bra, satu celana dalam, satu unit ponsel milik korban, dan satu sepeda motor yang digunakan kedua pelaku.

Indik menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU No 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Motif pelaku, menurutnya, adalah untuk memenuhi nafsu seksual semata.

"Dengan ancaman hukuman, 15 tahun penjara. Untuk motifnya sendiri karena tersangka untuk memenuhi hasrat nafsunya," katanya.

Rekomendasi