Sejumlah organisasi kesehatan masyarakat secara tegas mendesak pemerintah untuk segera menerapkan kebijakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Desakan ini muncul sebagai langkah proaktif dalam melindungi masyarakat dari ancaman penyakit tidak menular (PTM) yang kian mengkhawatirkan. Target implementasi cukai MBDK ini diharapkan dapat dimulai pada tahun 2026, guna memberikan waktu yang cukup bagi semua pihak untuk beradaptasi.
Koalisi yang terdiri dari Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI), Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI), serta 31 organisasi kesehatan masyarakat lainnya, menyuarakan tuntutan ini di Jakarta pada Kamis (23/10). Mereka menyoroti urgensi kebijakan ini mengingat kondisi kesehatan masyarakat Indonesia yang sedang menghadapi krisis serius. Penerapan cukai MBDK dianggap sebagai salah satu instrumen efektif untuk mengendalikan konsumsi gula berlebih.
Langkah ini selaras dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 mengenai Gula, Garam, dan Lemak (GGL) dalam pangan olahan dan siap saji. Regulasi tersebut menetapkan ambang batas tertentu untuk zat gizi tersebut dan membuka peluang bagi penerapan cukai pada pangan tertentu. Fokus utama saat ini adalah pada gula yang terkandung dalam minuman berpemanis, yang dinilai berkontribusi besar terhadap masalah kesehatan.
Advertisement
Advertisement
Pentingnya Cukai MBDK untuk Kesehatan Masyarakat
Indonesia saat ini menghadapi krisis kesehatan yang serius, di mana penyakit tidak menular (PTM) menjadi penyebab kematian dominan. Data dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada tahun 2018 menunjukkan bahwa PTM, seperti obesitas, diabetes melitus, dan hipertensi, menyumbang hingga 73 persen dari total penyebab kematian di Indonesia. Angka ini menjadi indikator kuat betapa pentingnya intervensi kebijakan yang komprehensif.
Konsumsi makanan dan minuman tinggi gula, garam, dan lemak (GGL) menjadi salah satu faktor utama yang memperparah kondisi kesehatan masyarakat. Selain itu, akses terhadap lingkungan yang tidak sehat juga turut memperburuk situasi ini. Oleh karena itu, penerapan Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) diharapkan dapat menekan konsumsi gula berlebih dan mengurangi risiko PTM.
Nida Adzilah Auliani, Project Lead for Food Policy CISDI, menjelaskan bahwa penerapan cukai MBDK merupakan bagian dari upaya yang sejalan dengan PP Nomor 28 Tahun 2024. Regulasi tersebut mengatur ambang batas GGL dalam pangan olahan dan siap saji, serta membuka jalan bagi cukai pada pangan tertentu. Fokus utama saat ini memang pada gula, yang banyak terkandung dalam minuman berpemanis.
Advertisement
Advertisement
Tuntutan Lain Koalisi untuk Perlindungan Konsumen
Selain desakan untuk menerapkan cukai MBDK, koalisi organisasi kesehatan masyarakat juga menyuarakan sejumlah tuntutan penting lainnya. Mereka mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan aturan turunan dari PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Aturan ini diharapkan dapat memperjelas implementasi berbagai kebijakan perlindungan kesehatan yang telah ditetapkan.
Koalisi juga mendesak pemerintah untuk mewajibkan produsen produk makanan dan minuman agar mencantumkan label peringatan di bagian depan kemasan produk yang tinggi gula, garam, dan lemak. Nida Adzilah Auliani menegaskan, "Kami mendorong untuk label yang digunakan adalah label peringatan." Hal ini bertujuan agar konsumen dapat dengan mudah mengidentifikasi produk yang berisiko tinggi bagi kesehatan.
Lebih lanjut, koalisi menekankan pentingnya pembatasan iklan, promosi, dan sponsor produk pangan tinggi gula, garam, dan lemak. Pembatasan ini diharapkan dapat mengurangi paparan masyarakat, terutama anak-anak dan remaja, terhadap produk-produk yang tidak sehat. Pemerintah juga diminta untuk memperluas dan memperkuat penerapan Kawasan Pangan Sehat, serta melindungi kebijakan kesehatan dari intervensi industri yang berpotensi merugikan.
Advertisement
Advertisement
Seruan Tegas kepada Pemerintah dan Harapan ke Depan
Kedelapan tuntutan yang diajukan oleh koalisi organisasi kesehatan masyarakat ini ditujukan langsung kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Tuntutan ini juga ditembuskan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan, Menteri Sekretariat Negara, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hal ini menunjukkan keseriusan koalisi dalam mengawal kebijakan kesehatan nasional.
Ketua Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI), Aryana Satrya, menyampaikan seruan tegas kepada pemerintah. "Kami mendesak pemerintahan Prabowo - Gibran untuk menunjukkan keberpihakan pada rakyat, bukan pada industri," ujarnya. Pernyataan ini menggarisbawahi harapan agar pemerintah memprioritaskan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat di atas kepentingan bisnis.
Aryana Satrya juga menambahkan bahwa setiap hari tanpa kebijakan tegas berarti kehilangan nyawa dan masa depan bangsa. Pernyataan ini menjadi pengingat akan urgensi tindakan nyata dari pemerintah untuk mengatasi krisis kesehatan yang ada. Diharapkan, dengan kebijakan yang kuat dan berpihak pada rakyat, beban penyakit tidak menular dapat berkurang signifikan di masa mendatang.
Advertisement
Sumber: AntaraNews