Tahukah Anda? Pamapta Polres Manggarai Barat, Nomenklatur Lama yang Dihidupkan Kembali untuk Layanan Masyarakat 24 Jam

Polres Manggarai Barat meluncurkan Pamapta, inovasi layanan kepolisian 24 jam yang menghidupkan kembali nomenklatur lama. Cari tahu bagaimana program ini akan meningkatkan pelayanan publik!

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Tahukah Anda? Pamapta Polres Manggarai Barat, Nomenklatur Lama yang Dihidupkan Kembali untuk Layanan Masyarakat 24 Jam
Polres Manggarai Barat meluncurkan Pamapta, inovasi layanan kepolisian 24 jam yang menghidupkan kembali nomenklatur lama. Cari tahu bagaimana program ini akan meningkatkan pelayanan publik! (AntaraNews)

Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), secara resmi meluncurkan perubahan nomenklatur Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) menjadi Patroli Pengamanan dan Pelayanan Terpadu (Pamapta). Peluncuran ini berlangsung di Labuan Bajo pada Senin, 21 Oktober, sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat setempat. Inisiatif ini menandai langkah strategis Polri dalam menghadirkan layanan yang lebih responsif dan terintegrasi selama 24 jam penuh.

Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, menjelaskan bahwa program Pamapta merupakan tonggak penting dalam transformasi layanan kepolisian. "Program ini merupakan bagian dari transformasi layanan kepolisian yang hadir 24 jam untuk masyarakat dan menjadi tonggak penting dalam peningkatan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat," ujarnya. Istilah Pamapta sendiri bukanlah hal baru, melainkan istilah yang pernah digunakan di masa lalu dan kini dihidupkan kembali sebagai bagian dari modernisasi Polri.

Perubahan ini bukan sekadar pergantian nama, melainkan inovasi komprehensif yang bertujuan menghadirkan sistem pelayanan terpadu. Dengan tiga fungsi utama, yaitu patroli, pengamanan, dan pelayanan masyarakat, Pamapta diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara lebih efektif. Langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Kapolri Nomor Kep/1438/IX/2025 yang mengatur perubahan nomenklatur jabatan Kanit SPKT menjadi Pamapta.

Revitalisasi Nomenklatur dan Inovasi Pelayanan

Istilah Pamapta memiliki sejarah panjang dalam tubuh Polri, pernah digunakan di masa lalu dan kini kembali diaktifkan untuk memperkuat pelayanan publik. AKBP Christian Kadang menegaskan bahwa pengaktifan kembali nomenklatur ini merupakan bagian dari visi transformasi Polri menuju pelayanan yang lebih baik. Ini menunjukkan komitmen Polri untuk tidak hanya beradaptasi dengan perkembangan zaman, tetapi juga menghargai nilai-nilai historis yang relevan.

Pamapta dirancang sebagai sistem pelayanan terpadu yang mengintegrasikan tiga fungsi esensial kepolisian: patroli, pengamanan, dan pelayanan masyarakat. Konsep ini memastikan bahwa setiap laporan atau aduan masyarakat dapat ditangani secara holistik dan efisien. Dengan demikian, masyarakat dapat merasakan kehadiran polisi yang lebih aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

Perubahan nomenklatur ini juga merupakan implementasi dari Surat Keputusan Kapolri Nomor Kep/1438/IX/2025. Keputusan tersebut secara spesifik mengubah struktur organisasi pelayanan kepolisian di tingkat polres dan polsek. Tujuannya adalah agar setiap unit dapat bekerja lebih efektif dan responsif dalam melayani masyarakat, memastikan standar pelayanan yang seragam di seluruh wilayah.

Efisiensi dan Akuntabilitas Pelayanan Publik

Salah satu tujuan utama Pamapta adalah mengkoordinasikan seluruh piket satuan fungsi agar dapat bekerja secara cepat dan efisien. Koordinasi yang baik antar unit diharapkan dapat memangkas birokrasi dan mempercepat proses penanganan kasus. Hal ini krusial untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Dengan adanya Pamapta, waktu tanggap terhadap laporan masyarakat diharapkan semakin singkat, dan penanganan perkara menjadi lebih profesional. AKBP Christian Kadang menekankan, "Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk terus memperbaiki diri dan memperkuat sistem pelayanan publik, sehingga mampu meningkatkan sense of crisis serta akselerasi pelayanan terhadap laporan dan pengaduan masyarakat." Ini menunjukkan fokus pada peningkatan kualitas respons dan penyelesaian masalah.

Peningkatan efisiensi dan profesionalisme ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polres Manggarai Barat. Ketika masyarakat merasa dilayani dengan cepat dan adil, citra positif kepolisian akan semakin kuat. Pamapta menjadi jembatan antara kebutuhan masyarakat dan kemampuan Polri dalam memberikan solusi.

Wujud Nyata Transformasi Polri yang Humanis

Kehadiran Pamapta dinilai sebagai momentum penting yang merepresentasikan semangat baru Polri dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman bagi masyarakat. Ini bukan hanya tentang prosedur, tetapi juga tentang bagaimana polisi berinteraksi dengan warga. Transformasi ini mencerminkan keinginan Polri untuk menjadi lebih dekat dengan masyarakat.

AKBP Christian Kadang menambahkan, "Pamapta menjadi wujud nyata perubahan dari pola kerja reaktif menjadi proaktif, dari sekadar melaksanakan tugas menjadi hadir dengan empati, bekerja ikhlas, dan penuh tanggung jawab." Pernyataan ini menggarisbawahi pergeseran paradigma dari sekadar menjalankan tugas menjadi melayani dengan hati. Pendekatan proaktif ini diharapkan dapat mencegah masalah sebelum terjadi.

Pamapta juga merupakan bukti nyata transformasi Polri yang lebih responsif, humanis, dan selalu siap melayani. Kapolres Manggarai Barat menegaskan, "Kami ingin masyarakat merasakan langsung kehadiran polisi yang siap membantu kapan saja, tanpa batas waktu dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Manggarai Barat, khususnya warga Kota Labuan Bajo." Komitmen ini menunjukkan dedikasi Polri untuk menjadi pelayan masyarakat yang sejati.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi