Polres Jakarta Pusat Tangkap 15 Remaja Tawuran, Sita Sajam, dan Ganja

“Mayoritas dari pelaku diketahui masih berusia di bawah umur dan berstatus pelajar,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Polres Jakarta Pusat Tangkap 15 Remaja Tawuran, Sita Sajam, dan Ganja
Polres Jakarta Pusat Tangkap 15 Remaja Tawuran, Sita Sajam, dan Ganja (Merdeka.com)

Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan 15 remaja yang diduga terlibat tawuran dan penyalahgunaan narkotika di dua lokasi berbeda, yakni Jalan Industri Raya, Kemayoran dan Jalan Kartini 10, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Sabtu (18/10) dini hari.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, dari operasi tersebut petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 8 bilah senjata tajam jenis celurit, 3 bungkus rokok berisi ganja, 4 unit handphone, 1 dompet, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox.

“Mayoritas dari pelaku diketahui masih berusia di bawah umur dan berstatus pelajar,” kata Susatyo, Sabtu (18/10).

Diamankan di Dua Lokasi Berbeda

Susatyo menjelaskan, empat remaja diamankan di Jalan Industri Raya, Kemayoran, masing-masing berinisial IA (16), RF (25), AAY (22), dan FF (19).

Sementara itu, sebelas lainnya ditangkap di Jalan Kartini 10, Sawah Besar, yakni FA (15), RM (17), LMY (16), SU (18), VS (14), MF (20), ZF (15), FH (18), DP (15), MBR (20), dan RR (13).

Susatyo juga mengimbau para orang tua untuk lebih aktif mengawasi dan membina anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam pergaulan berisiko.

“Kami mengajak para orang tua, jangan biarkan buah hati Anda berkeliaran malam tanpa pengawasan. Berikan mereka kegiatan yang positif dan membangun, agar energi mereka tersalurkan ke hal-hal yang bermanfaat bagi masa depannya,” tegasnya.

Dikenakan Pasal Ganda: Sajam dan Narkotika

Seluruh pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif oleh Satreskrim dan Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat untuk mendalami keterlibatan masing-masing remaja dan menentukan proses hukum lanjutan.

Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, yang ancamannya mencapai 10 tahun penjara, serta Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda minimal Rp800 juta.

Bagi pelaku di bawah umur, proses hukum akan mengacu pada UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan lembaga perlindungan anak.

Rekomendasi