Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya telah menangkap seorang terduga pelaku penembakan yang kala itu tengah beraksi untuk merampok sebuah warung kopi di Jalan Jati Baru, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut dilakukan polisi pada 13 Oktober 2025, di rumahnya di daerah Penjaringan, Jakarta Utara.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardy Marasabessy mengatakan, terduga pelaku yang diamankan berinisial MFI ini merupakan otak dari penyerangan tersebut.
"Sudah sekitar pukul 22.00 di Penjaringan, Jakut," kata Resa Fiardy saat dikonfirmasi, Sabtu (18/10).
Resa menyebut, dari tangan pelaku turut diamankan sepucuk senjata airsoft gun beserta peluru. Kemudian, barang bukti itu dibawa ke Polda Metro Jaya.
"Yang digunakan airsoft Gun," ujarnya.
Advertisement
Viral di Medsos
Sementara itu, untuk kronologi pasti kejadian dan pengembangan kasus tersebut sampai saat ini masih terus didalami petugas. Atas kasus ini, MF dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan ancaman pidana, 12 tahun penjara.
Adapun kasus penembakan yang dilakukan MF sempat viral, setelah aksinya terekam kamera CCTV dan mengakibatkan dua orang menjadi korban dengan luka tembak di bahu, dada serta wajah hingga harus mendapatkan perawatan medis.
Sementara dari aksi kejahatannya yang terbilang nekat ini, IMF berhasil mengambil uang tunai senilai Rp2.300.000 hasil dari penjualan warung kopi.