Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan masih menunggu terbitnya red notice dari Interpol pusat untuk memburu dua buronan kasus korupsi, yaitu pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid (MRC) dan staf khusus Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT). Selain itu, Kejagung menekankan pentingnya asas timbal balik (resiprokal) antarnegara dalam proses pengejaran kedua tersangka tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa prinsip kesetaraan dan saling membantu dalam hubungan antarnegara menjadi dasar penting agar Indonesia bisa mendapatkan dukungan dalam menangkap para buronan.
Ia juga menyebut, pencabutan paspor kedua tersangka merupakan langkah yang membatasi ruang gerak mereka di luar negeri.
"Prinsipnya pencabutan paspor itu membatasi ruang geraknya. Seandainya mereka berada di negara lain, kita lokalisir usaha dan upayanya. Tapi yang jelas, terkait dengan itikad apakah negara lain mau membantu atau tidak, kita memohon dulu dengan red notice," ujar Anang di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (8/10).
Menurut Anang, apabila red notice resmi diterbitkan, maka negara tempat kedua buronan berada dapat membantu proses penangkapan—tentu bergantung pada sikap kooperatif dan kemauan negara tersebut.
"Tentunya dengan adanya kerja sama itu akan menjadi pertimbangan kita ke depannya juga, apabila ada hal serupa terhadap warga negara atau DPO mereka berada di Indonesia. Itu namanya dalam diplomatik asas resiprokal," jelasnya.
Ia menambahkan, prinsip timbal balik ini menjadi penting dalam hubungan antarnegara, terutama dalam upaya penegakan hukum lintas batas.
"Ketika negara lain membantu kita, suatu saat mereka juga bisa meminta hal yang sama. Sebaliknya, jika tidak kooperatif, maka kita juga bisa melakukan hal yang sama," kata Anang.
Advertisement
Hormati Kedaulatan Negara Lain
Meski demikian, Anang menegaskan Indonesia tetap menghormati kedaulatan hukum negara lain. Red notice, kata dia, tidak memiliki sifat memaksa, melainkan hanya permintaan kerja sama yang bersifat sukarela.
"Pada prinsipnya, dengan terbitnya red notice nantinya, tidak ada paksaan. Itu sifatnya sukarela bagi negara yang terkait dengan Interpol. Kita tetap menghormati kedaulatan hukum masing-masing," tandasnya.