Tahukah Anda? Pemulihan Aset Kejati Kepri Capai Lebih dari 100 Persen, Ini Strategi Unggulnya!

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) membeberkan strategi jitu dalam optimalisasi pemulihan aset Kejati Kepri, yang ternyata telah melampaui target nasional. Ingin tahu rahasianya?

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Tahukah Anda? Pemulihan Aset Kejati Kepri Capai Lebih dari 100 Persen, Ini Strategi Unggulnya!
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) membeberkan strategi jitu dalam optimalisasi pemulihan aset Kejati Kepri, yang ternyata telah melampaui target nasional. Ingin tahu rahasianya? (AntaraNews)

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), Irene Putrie, baru-baru ini memaparkan strategi inovatif lembaganya dalam mengoptimalkan pemulihan aset. Strategi ini merupakan bagian krusial dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang lebih komprehensif.

Paparan tersebut disampaikan Irene dalam sebuah dialog bertajuk "Strategi Optimalisasi Asset Recovery Kejaksaan Tinggi dalam Pemberantasan Korupsi". Acara ini disiarkan melalui RRI Pro 1 Tanjungpinang dan disimak dari Batam pada hari Selasa.

Fokus utama Kejati Kepri adalah memastikan bahwa penindakan korupsi tidak hanya menyasar pelaku individu. Namun juga secara efektif mengembalikan kekayaan negara yang telah dirugikan akibat kejahatan luar biasa ini.

Korupsi sebagai Kejahatan Luar Biasa dan Urgensi Pemulihan Aset

Irene Putrie menegaskan bahwa korupsi di Indonesia dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Oleh karena itu, model pemberantasannya harus melampaui penindakan terhadap individu semata. Dampak korupsi yang merugikan masyarakat dan bangsa menjadi perhatian utama.

"Jadi dalam penanganan perkara korupsi, penindakan tidak hanya terhadap orang, tapi juga terhadap pemulihan kekayaan negara," ujar Irene. Ia menambahkan bahwa negara adalah korban utama dari tindak pidana korupsi di Indonesia.

Pemulihan aset bukan hanya amanah nasional, tetapi juga selaras dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Korupsi dianggap sebagai kejahatan ekonomi masif yang menguras uang negara, baik dalam bentuk kekayaan tangible maupun intangible.

Kondisi ini memunculkan urgensi pemulihan aset Kejati Kepri sebagai salah satu amanah penting dari UNCAC dan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Selain menindak pelaku, pengembalian kerugian yang dialami negara menjadi prioritas utama.

Perluasan Lingkup Pemulihan Aset dan Dukungan Struktur Kejaksaan

Irene menjelaskan bahwa konsep pemulihan aset tidak terbatas pada kerugian akibat tindak pidana korupsi saja. Lingkupnya meluas ke berbagai kejahatan yang menyebabkan kerugian negara, seperti pemanfaatan kekayaan laut secara ilegal.

Contohnya adalah kasus pencurian ikan atau kegiatan tambang ilegal yang merusak sumber daya alam. "Jadi recovery asset itu tidak hanya pada tindakan korupsi, tapi juga pada semua tindak pidana yang memberikan dampak kerugian," tegas Irene.

Untuk mendukung strategi ini, Kejaksaan Agung telah membentuk Badan Pemulihan Aset. Secara struktural, di setiap Kejaksaan Tinggi, termasuk Kejati Kepri, terdapat Asisten Pemulihan Aset. Irene sendiri mengemban amanat sebagai Plt Asisten Pemulihan Aset di Kejati Kepri.

Di tingkat Kejaksaan Negeri, seksi pemulihan aset juga telah dibentuk. "Jadi secara struktur sudah tersedia struktur dan person-nya. Kemudian secara substansi, maka peraturan kejaksaan terkait dengan pemulihan aset sudah dibuat dan sudah tersedia," ungkapnya.

Capaian Gemilang Kejati Kepri dalam Pemulihan Aset

Kejati Kepri menunjukkan kinerja yang sangat memuaskan dalam upaya pemulihan aset tahun ini. Capaian hingga September 2025 telah melampaui target yang ditetapkan, bahkan mencapai lebih dari 100 persen.

Beberapa Kejaksaan Negeri di bawah Kejati Kepri bahkan berhasil mencapai angka di atas 200 persen dari nilai kerugian yang harus dipulihkan. Ini merupakan prestasi luar biasa yang patut diapresiasi.

"Sebenarnya secara internasional 40 persen saja dari kerugian kalau pulih itu sudah prestasi," kata Irene. Ia menambahkan bahwa target dari Bappenas di Indonesia lebih tinggi, yaitu 80 persen dari nilai kerugian.

Dengan bangga, Irene menyatakan, "Dan Kejati Kepri malah sudah lebih dari 100 persen, dari kerugian yang ada itu dipulihkan." Capaian ini menunjukkan komitmen kuat Kejati Kepri dalam menjaga dan mengembalikan kekayaan negara.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi