Terungkap! Debt Collector Melawan Polisi Saat Bertugas, Polres Tangsel Tetapkan Satu Tersangka

Polres Tangsel berhasil menangkap seorang debt collector yang nekat melawan polisi saat bertugas di Kelapa Dua. Kasus penarikan kendaraan ini kini berujung penetapan tersangka, apa motifnya?

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Terungkap! Debt Collector Melawan Polisi Saat Bertugas, Polres Tangsel Tetapkan Satu Tersangka
Polres Tangsel berhasil menangkap seorang debt collector yang nekat melawan polisi saat bertugas di Kelapa Dua. Kasus penarikan kendaraan ini kini berujung penetapan tersangka, apa motifnya? (AntaraNews)

Polres Tangerang Selatan (Tangsel) telah menahan seorang debt collector berinisial L (38) setelah insiden perlawanan terhadap petugas. Peristiwa ini terjadi saat polisi sedang mengamankan proses penarikan kendaraan di wilayah Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Penangkapan ini dilakukan menyusul kejadian pada Kamis, 2 Oktober 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, di depan Ruko Neo Arcade, Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua. Oknum debt collector tersebut diduga melakukan ancaman tindak pidana kepada anggota kepolisian yang bertugas.

Kasus ini bermula ketika sekelompok penagih utang terlibat adu mulut dengan polisi saat hendak menarik mobil milik warga yang melintas. Petugas kepolisian telah mengimbau agar masalah fiducia diselesaikan secara resmi di Mapolsek terdekat.

Kronologi Penangkapan Oknum Debt Collector

Polres Tangsel melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Wira Graha Setiawan mengonfirmasi penetapan tersangka. Oknum berinisial L (38) ini terbukti melakukan dugaan ancaman pidana kepada petugas kepolisian. Penyelidikan mendalam telah dilakukan untuk mengungkap fakta di balik insiden tersebut.

AKP Wira menjelaskan, dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya peristiwa pidana yang cukup kuat. Dua alat bukti telah memenuhi unsur pelanggaran Pasal 335 KUHP, 212 KUHP, dan 216 KUHP. “Dari hasil penyelidikan, kami temukan sebuah peristiwa pidana, dan telah kami tetapkan satu tersangka dengan inisial L (38) profesi sebagai debt collector,” jelasnya.

Tersangka L kini telah ditahan di Satreskrim Polres Tangerang Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga sedang mengembangkan kasus ini. Mereka memeriksa saksi-saksi lain guna mengungkap potensi keterlibatan pihak lain dalam tindakan perlawanan ini.

Perlawanan Saat Petugas Mengamankan Penarikan Kendaraan

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang menambahkan detail mengenai insiden perlawanan tersebut. Kejadian bermula ketika sekelompok pria penagih hutang terlibat adu mulut dengan polisi. Peristiwa ini terjadi saat polisi sedang menjalankan tugas pengamanan penarikan kendaraan.

AKBP Victor menjelaskan, anggota debt collector hendak menarik mobil milik warga yang melintas dan dihadang. Petugas kepolisian yang berada di lokasi kemudian memberikan imbauan. Mereka meminta agar masalah fiducia diselesaikan di Mapolsek terdekat sesuai prosedur hukum. “Ketika itu, petugas kepolisian mengimbau agar masalah fiducia itu diselesaikan di Mapolsek terdekat, namun para oknum penagih utang melakukan perlawanan,” kata dia.

Namun, imbauan tersebut justru direspons dengan perlawanan dari oknum penagih utang. Tindakan melawan petugas ini menjadi dasar penetapan tersangka. Pihak kepolisian menegaskan tidak akan menoleransi tindakan yang menghalangi tugas penegak hukum.

Ancaman Pidana Bagi Pelaku Perlawanan Hukum

Tindakan perlawanan terhadap petugas kepolisian saat bertugas merupakan pelanggaran serius. Pasal 335 KUHP mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan atau ancaman kekerasan. Sementara itu, Pasal 212 dan 216 KUHP secara spesifik membahas perlawanan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugasnya.

Hukum pidana di Indonesia sangat jelas dalam melindungi petugas yang sedang menjalankan amanat negara. Setiap individu yang menghalangi atau melawan petugas dapat dijerat dengan sanksi pidana. Kasus ini menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba menghambat proses hukum.

Polres Tangsel berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk perlawanan terhadap petugas. Hal ini penting untuk memastikan ketertiban dan penegakan hukum berjalan efektif. Masyarakat diimbau untuk selalu bekerja sama dengan aparat kepolisian.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi