Fakta Mengejutkan: 3.617 Warga Tangerang Terkena ISPA Akibat Pembakaran Sampah Ilegal

Ribuan warga di Kabupaten Tangerang terinfeksi ISPA akibat pembakaran sampah ilegal. Dampak serius polusi udara ini memicu perhatian pemerintah daerah.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Fakta Mengejutkan: 3.617 Warga Tangerang Terkena ISPA Akibat Pembakaran Sampah Ilegal
Ribuan warga di Kabupaten Tangerang terinfeksi ISPA akibat pembakaran sampah ilegal. Dampak serius polusi udara ini memicu perhatian pemerintah daerah. (AntaraNews)

Sebanyak 3.617 warga di Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, dilaporkan terinfeksi Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Data ini tercatat dalam periode Januari hingga September 2025 oleh Puskesmas Sindang Jaya, menunjukkan lonjakan kasus yang mengkhawatirkan di wilayah tersebut.

Penyebab utama dari tingginya kasus ISPA ini diduga kuat berasal dari aktivitas pembakaran sampah yang dilakukan oleh lapak-lapak limbah ilegal. Asap hasil pembakaran tersebut mencemari udara, membawa dampak buruk bagi kesehatan pernapasan masyarakat sekitar.

Kondisi ini telah memicu respons dari Pemerintah Kabupaten Tangerang, yang berencana melakukan pemeriksaan kesehatan massal. Selain itu, tindakan penertiban terhadap lapak limbah ilegal juga telah gencar dilakukan untuk mengatasi sumber masalah polusi.

Kepala Puskesmas Sindang Jaya, Dewi Anita Etikasari, mengungkapkan bahwa 3.617 warga di wilayahnya telah terserang ISPA. Angka ini merupakan akumulasi data dari awal tahun hingga September 2025, menyoroti urgensi penanganan masalah kesehatan ini.

Meskipun infeksi virus dan bakteri adalah penyebab umum ISPA, Dewi Anita menekankan bahwa polusi udara akibat pembakaran sampah ilegal menjadi faktor pemicu utama peningkatan kasus. "Penyebab utama kasus ISPA di Sindang Jaya disebabkan oleh infeksi virus dan bakteri yang dapat menular," katanya.

Namun, ia menambahkan bahwa "pembakaran sampah oleh lapak limbah itu menyebabkan polusi udara sehingga hal itu menjadi penyebab terjadinya peningkatan kasus kesehatan pada saluran nafas masyarakat." Kondisi ini diperparah dengan keberadaan lapak limbah ilegal yang terus beroperasi.

Aktivitas pembakaran sampah oleh lapak limbah ilegal tidak hanya menyebabkan ISPA, tetapi juga menimbulkan ancaman lingkungan jangka panjang. Abu sisa pembakaran diketahui mengandung logam berat berbahaya.

"Abu sisa pembakaran mengandung logam berat seperti merkuri dan timbal yang bisa mencemari tanah, air, udara dan rantai makanan yang mengancam kesehatan manusia dan hewan dalam jangka panjang," tutur Dewi Anita Etikasari. Kontaminasi ini berpotensi merusak ekosistem dan kesehatan masyarakat secara luas.

Camat Sindang Jaya, Galih Prakosa, mengonfirmasi bahwa keluhan masyarakat terkait asap pembakaran sudah banyak diterima. "Laporan ISPA itu sudah ada. Yang pasti masyarakat kita sudah ada yang terserang ISPA, asap pembakaran sudah luar biasa dan merugikan masyarakat baik yang di perkampungan maupun di perumahan," ujarnya.

Menanggapi krisis kesehatan dan lingkungan ini, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah mengambil langkah konkret. Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang berencana melakukan pemeriksaan kesehatan menyeluruh bagi warga yang tinggal di dekat lokasi lapak limbah ilegal.

"Iya kami akan melakukan pemeriksaan kesehatan kepada warga dalam waktu dekat ini," kata Dewi Anita. Koordinasi dengan Puskesmas setempat juga akan dilakukan untuk memvalidasi data warga yang terdampak ISPA.

Sementara itu, Camat Sindang Jaya Galih Prakosa melaporkan bahwa 81 lapak limbah ilegal di wilayahnya telah ditindak tegas. Penindakan ini berupa penutupan dan penyegelan, karena lapak-lapak tersebut melanggar aturan lingkungan dengan melakukan pembakaran sampah secara ilegal.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi