Tahukah Anda? Komisi XIII DPR Soroti Hukum Kepri: Perda Diskriminatif hingga TPPO di Beranda Terdepan RI

Komisi XIII DPR soroti hukum Kepri, mulai dari Perda diskriminatif, pelayanan imigrasi, hingga maraknya TPPO dan narkotika. Apa saja temuan dan rencana tindak lanjut mereka?

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Tahukah Anda? Komisi XIII DPR Soroti Hukum Kepri: Perda Diskriminatif hingga TPPO di Beranda Terdepan RI
Komisi XIII DPR soroti hukum Kepri, mulai dari Perda diskriminatif, pelayanan imigrasi, hingga maraknya TPPO dan narkotika. Apa saja temuan dan rencana tindak lanjut mereka? (AntaraNews)

Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melakukan kunjungan kerja reses ke Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk menyoroti berbagai persoalan hukum dan keimigrasian. Kunjungan yang dipimpin oleh Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, ini berlangsung di Kota Batam pada Sabtu, 04 Oktober, dalam rangka masa persidangan I Tahun 2025-2026.

Fokus utama kunjungan tersebut adalah meninjau laporan mengenai peraturan daerah (Perda) yang dinilai diskriminatif serta mengevaluasi harmonisasi peraturan di tingkat lokal. Willy Aditya menyatakan bahwa pihaknya menerima banyak aduan terkait Perda yang bermasalah, sehingga konfirmasi langsung di lapangan menjadi krusial.

Selain itu, Komisi XIII DPR juga menyoroti strategisnya fungsi keimigrasian di Kepri sebagai gerbang terdepan Indonesia yang berbatasan langsung dengan negara tetangga. Mereka ingin memastikan pelayanan publik di sektor ini berjalan optimal tanpa mengabaikan aspek keamanan dan kewaspadaan nasional.

Harmonisasi Perda dan Isu Diskriminasi Hukum

Dalam kunjungannya, Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, secara khusus menyoroti adanya laporan mengenai Peraturan Daerah (Perda) yang dianggap diskriminatif di Kepulauan Riau. Pihaknya berupaya mengonfirmasi sejauh mana proses harmonisasi peraturan telah berjalan di wilayah ini. "Kunjungan kerja reses kali ini kita mau bahas terkait masalah penegakan hukum dimana ada beberapa harmonisasi Perda yang banyak mendapat laporan dari kami, yaitu Perda yang diskriminatif," kata Willy di Batam.

Willy menambahkan bahwa Komisi XIII ingin memastikan implementasi program i-Harmonisasi yang telah diperkenalkan oleh Kementerian Hukum dan HAM berjalan efektif. Program ini bertujuan untuk menyelaraskan berbagai regulasi di daerah agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan prinsip-prinsip keadilan. Peninjauan ini menjadi penting untuk menciptakan iklim hukum yang adil dan tidak memihak.

Isu Perda diskriminatif ini menjadi perhatian serius karena dapat berdampak pada hak-hak warga negara dan investasi di daerah. Komisi XIII menekankan pentingnya transparansi dan partisipasi publik dalam penyusunan regulasi daerah. Mereka berharap pemerintah daerah dapat lebih responsif terhadap masukan masyarakat terkait peraturan yang berpotensi menimbulkan diskriminasi.

Tantangan Keimigrasian dan Kejahatan Lintas Batas

Kepulauan Riau memiliki posisi geografis yang sangat strategis sebagai beranda terdepan Indonesia, berbatasan langsung dengan Malaysia dan Singapura. Oleh karena itu, Komisi XIII DPR juga menyoroti fungsi keimigrasian di wilayah ini. Pelayanan publik di bidang keimigrasian diharapkan mampu menjadi tolok ukur standar pelayanan setara dengan negara tetangga.

Willy Aditya menegaskan pentingnya pelayanan imigrasi yang tidak diskriminatif, namun tetap mempertahankan kewaspadaan dan aspek keamanan nasional. "Kita ingin tahu, sejauh apa pelayanan-pelayanan publik yang dilakukan oleh teman-teman Imigrasi di sini tidak diskriminatif tanpa harus kehilangan sisi-sisi kewaspadaan dan sekuritasnya,” ujarnya. Hal ini krusial mengingat potensi kerawanan di wilayah perbatasan.

Selain itu, Komisi XIII juga menyoroti tingginya tingkat tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kasus narkotika, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kepri. Penanganan berbagai persoalan ini memerlukan sinergi kuat antarlembaga penegak hukum. "Makanya, kami hadirkan Kementerian Hukum dan HAM, termasuk dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena pengaduan juga banyak. Sinergisitas ini yang perlu kita bangun bersama-sama,” jelas Willy.

Dukungan Sarana Prasarana dan Respons Kemenkumham

Untuk mendukung tugas penegakan hukum dan keimigrasian, Komisi XIII DPR menekankan pentingnya dukungan sarana dan prasarana yang memadai. Willy Aditya mengungkapkan bahwa beberapa peralatan vital, khususnya kapal, sudah kedaluwarsa atau "out of date". Kondisi ini tentu menghambat efektivitas pencegahan dan penindakan kejahatan di wilayah perairan Kepri.

"Mereka memberikan laporan ada beberapa peralatan kapal itu sudah out of date. Ini akan kami tindak lanjuti dalam rapat karena bagaimana untuk proses pencegahan dan penindakan kalau peralatan itu sudah rongsokan," ucapnya. Sorotan ini menunjukkan komitmen Komisi XIII untuk memastikan aparat penegak hukum memiliki fasilitas yang layak untuk menjalankan tugas.

Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, Edison Manik, memaparkan capaian dan program strategis yang telah dilaksanakan. Meskipun menghadapi kebijakan efisiensi anggaran, realisasi anggaran semester I 2025 berjalan optimal. Kanwil Kemenkumham Kepri juga berkomitmen memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu.

Hingga saat ini, Kanwil Kemenkumham Kepri telah membentuk 281 Pos Bantuan Hukum (Posbakum), mencakup 67,06 persen dari total desa/kelurahan di provinsi tersebut. Selain itu, berbagai kegiatan seperti penyuluhan hukum, sosialisasi layanan transparan, pengawasan notaris, dan sosialisasi pencegahan pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) terus dilakukan. Dalam penegakan hukum, Kanwil aktif dalam Satgas TPPO dan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, serta membentuk tim verifikasi kewarganegaraan. "Kegiatan RDP ini menjadi forum strategis guna memperkuat sinergi antara legislatif dengan jajaran Kementerian Hukum, HAM, Imigrasi, Pemasyarakatan, serta LPSK," kata Edison Manik, menegaskan pentingnya kolaborasi.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi