Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi baru-baru ini menginisiasi sebuah gerakan sosial yang unik dan masif. Gerakan ini dinamakan Gerakan Rereongan Poe Ibu, yang secara harfiah berarti "bersama-sama sehari seribu". Inisiatif ini bertujuan untuk menggalang donasi sebesar Rp1.000 per hari dari berbagai elemen masyarakat di seluruh provinsi.
Melalui surat edaran resmi bernomor 149/PMD.03.04/KESRA, Dedi Mulyadi mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN), siswa sekolah, hingga masyarakat umum di seluruh Jawa Barat untuk berpartisipasi. Donasi sukarela ini diharapkan dapat memperkuat pemenuhan hak dasar di bidang pendidikan dan kesehatan. Hal ini juga menjadi solusi atas keterbatasan anggaran yang seringkali menjadi kendala.
Gerakan ini berlandaskan pada semangat gotong royong serta kearifan lokal "silih asah, silih asih, silih asuh" yang telah lama mengakar kuat. Dana yang terkumpul dari Gerakan Rereongan Poe Ibu akan disalurkan untuk kebutuhan darurat dan mendesak. Fokus utamanya adalah pada sektor pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Advertisement
Advertisement
Landasan dan Tujuan Gerakan Rereongan Poe Ibu
Inisiasi Gerakan Rereongan Poe Ibu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Peraturan ini menekankan peran masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan melalui nilai-nilai luhur budaya bangsa, kesetiakawanan sosial, dan kearifan lokal. Gubernur Dedi Mulyadi melihat gerakan ini sebagai manifestasi nyata dari prinsip tersebut.
Tujuan utama dari Gerakan Rereongan Poe Ibu adalah meningkatkan kesetiakawanan sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Selain itu, gerakan ini berupaya memperkuat pemenuhan hak dasar masyarakat di bidang pendidikan dan kesehatan. Keterbatasan anggaran dan akses seringkali menjadi hambatan signifikan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menginisiasi program partisipatif ini berdasarkan nilai gotong royong dan kearifan lokal. Gerakan Rereongan Poe Ibu menjadi wadah donasi publik resmi. Donasi ini ditujukan untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang sifatnya darurat dan mendesak dalam skala terbatas, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan.
Advertisement
Dedi Mulyadi menegaskan, "Melalui gerakan rereongan poe ibu ini, kami mengimbau dan mengajak tiap individu ASN, siswa sekolah, dan warga masyarakat untuk menyisihkan Rp 1.000 per hari sebagai bentuk kesetiakawanan sosial dan kesukarelawanan sosial." Prinsip dasar pelaksanaannya adalah dari masyarakat, oleh masyarakat, dan untuk masyarakat melalui kontribusi sederhana namun bermakna.
Advertisement
Mekanisme Pengumpulan dan Penyaluran Donasi
Ruang lingkup Gerakan Rereongan Poe Ibu mencakup lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, pemerintah daerah kabupaten dan kota, serta instansi pemerintah lainnya dan swasta. Selain itu, gerakan ini juga menyasar lingkungan sekolah dasar dan menengah, serta di lingkungan RT dan RW. Partisipasi dari berbagai lapisan masyarakat sangat diharapkan.
Dana Gerakan Rereongan Poe Ibu akan dikumpulkan melalui rekening khusus yang dibuat oleh masing-masing instansi, sekolah, atau lingkungan masyarakat. Rekening ini harus menggunakan Bank BJB dengan ketentuan nama rekening: #Rereongan Poe Ibu #nama instansi/sekolah/unsur masyarakat. Hal ini memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana.
Pengumpulan, pengelolaan, penyaluran, pencatatan, dan pelaporan penggunaan dana hasil Gerakan Rereongan Poe Ibu dilakukan oleh Pengelola Setempat. Pengelola ini bisa berada di lingkungan pemerintah daerah, instansi pemerintah lainnya, swasta, sekolah, maupun lingkungan masyarakat. Pengelola Setempat bertanggung jawab penuh atas seluruh proses tersebut.
Advertisement
Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan, "Dana hasil gerakan rereongan dimaksud disalurkan untuk keperluan bidang pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan yang sifatnya darurat dan mendesak dalam skala terbatas." Pelaporan disampaikan kepada publik melalui aplikasi Sapawarga atau Portal Layanan Publik yang disiapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. Selain itu, pelaporan juga dapat memanfaatkan akun media sosial masing-masing dengan dilengkapi tagar #RereonganPoeIbu dan #nama instansi/sekolah/unsur masyarakat.
Advertisement
Peran Pemerintah Daerah dalam Gerakan Rereongan Poe Ibu
Untuk memastikan kelancaran dan efektivitas Gerakan Rereongan Poe Ibu, Dedi Mulyadi mengimbau para bupati dan wali kota di Jawa Barat. Mereka diminta untuk mensosialisasikan dan memfasilitasi pelaksanaan gerakan ini kepada ASN, non-ASN, pegawai instansi lainnya, swasta, siswa sekolah, dan masyarakat luas di wilayahnya masing-masing. Peran aktif pemerintah daerah sangat krusial.
Selain sosialisasi, bupati dan wali kota juga diamanatkan untuk mengawasi pelaksanaan gerakan ini. Pengawasan meliputi proses pengumpulan, pengelolaan, penyaluran, pencatatan, hingga pelaporan dana gerakan agar berjalan lancar, transparan, dan akuntabel. Akuntabilitas menjadi kunci kepercayaan publik terhadap Gerakan Rereongan Poe Ibu.
Bagi Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, Dedi mendorong agar mereka mensosialisasikan dan memfasilitasi pelaksanaan gerakan ini kepada ASN dan non-ASN, serta siswa sekolah di lingkungannya masing-masing. Mereka juga bertanggung jawab mengawasi seluruh tahapan pelaksanaan gerakan.
Advertisement
Monitoring Gerakan Rereongan Poe Ibu dilaksanakan secara berjenjang. Bagi perangkat daerah, monitoring dilakukan oleh masing-masing Kepala Perangkat Daerah baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi, dengan koordinasi oleh instansi kepegawaian. Untuk sekolah, monitoring dilakukan oleh Kepala Sekolah dan dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan serta Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Sementara itu, di lingkungan masyarakat (RT/RW), monitoring dilakukan oleh Kepala Desa/Lurah dan dikoordinasikan oleh Camat.
Sumber: AntaraNews