Polres Metro Bekasi baru-baru ini berhasil membongkar praktik kejahatan komplotan perampas motor. Empat tersangka diamankan karena terlibat dalam aksi penipuan berkedok mata elang atau petugas penagih utang. Penangkapan ini menjadi sorotan publik.
Modus operandi mereka adalah mengincar kendaraan bermotor yang menunggak cicilan. Mereka berpura-pura akan membawa motor ke kantor perusahaan pembiayaan, namun justru menjualnya kepada penadah. Praktik ini merugikan banyak pemilik kendaraan.
Penangkapan ini terjadi di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, ketika delapan unit sepeda motor hasil rampasan hendak dikirim ke Lampung Timur. Kasus ini menyoroti kerentanan pemilik kendaraan yang terlambat membayar cicilan. Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini.
Advertisement
Advertisement
Modus Operandi Komplotan Perampas Motor Mata Elang
Komplotan ini menjalankan aksinya dengan menyamar sebagai debt collector atau mata elang. Mereka menghadang pengendara yang kendaraannya teridentifikasi menunggak pembayaran cicilan kredit. Ini menjadi celah bagi mereka untuk melancarkan kejahatan.
Setelah menghadang, pelaku merampas sepeda motor dengan dalih akan membawanya ke kantor perusahaan pembiayaan. Namun, kendaraan tersebut tidak pernah sampai ke kantor yang dimaksud. Sebaliknya, motor hasil rampasan langsung dialihkan untuk dijual.
Wakapolres Metro Bekasi AKBP Apri Fajar menjelaskan bahwa motor-motor tersebut kemudian dijual kepada penadah. Penadah ini berlokasi di daerah Lampung Timur, menunjukkan jaringan kejahatan yang cukup luas. Proses pengiriman dilakukan menggunakan truk untuk mengangkut banyak unit sekaligus.
Advertisement
Advertisement
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Penangkapan komplotan perampas motor ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap sebuah truk bernomor polisi BH 9719 GH. Truk tersebut kedapatan mengangkut delapan unit sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat resmi. Kejadian ini berlangsung di wilayah Cikarang Timur.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa delapan unit sepeda motor itu merupakan hasil rampasan. Kendaraan tersebut adalah milik konsumen yang menunggak pembayaran kredit. Petugas kemudian berhasil mengamankan empat tersangka yang terlibat dalam kasus ini.
Empat tersangka yang diamankan berinisial RM, CP, HI, dan IN. Mereka merupakan bagian integral dari komplotan perampas motor modus mata elang. Petugas masih terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap anggota lainnya.
Advertisement
Advertisement
Perburuan Otak Pelaku dan Ancaman Hukuman
Kepolisian masih memburu empat anggota komplotan lainnya yang belum tertangkap. Salah satu buronan diduga merupakan otak pelaku yang memiliki akses ilegal terhadap data konsumen dari perusahaan pembiayaan atau leasing. Akses ini krusial untuk melacak kendaraan yang menunggak kredit.
"Jadi ada satu (pelaku) yang punya aplikasi, masih buron," kata AKBP Apri Fajar. Data konsumen ini digunakan untuk mengidentifikasi target perampasan. Keberadaan aplikasi ilegal ini menunjukkan tingkat kejahatan yang terorganisir.
Para tersangka yang telah diamankan dijerat dengan Pasal 368 KUHP. Ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun menanti mereka atas tindakan penggelapan dan perampasan. Sementara itu, satu tersangka lain yang berperan sebagai penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.
Advertisement
Sumber: AntaraNews