FOTO: Kasus Korupsi Dana Hibah APBD Jatim, KPK Resmi Jerat 4 Tersangka
KPK resmi menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur .
Empat tersangka tindak pidana korupsi terkait pemberian atau janji dan penerimaan hadiah terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Jatim Tahun Anggaran (TA) 2019-2022 saat mengikuti rilis penahanan di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (2/10/2025). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.Keempat tersangka yakni Jodi Pradana Putra, pihak swasta asal Blitar; Wawan Kristiawan, pihak swasta asal Tulungagung; Hasanuddin, anggota DPRD Jatim periode 2024–2029 asal Gresik; serta Sukar, mantan kepala desa dari Tulungagung.
Mereka ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/10/2025). Penahanan akan berlangsung 20 hari pertama, terhitung sejak 2 hingga 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK Merah Putih.Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) Desember 2022 terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, Sahat Tua P. Simanjuntak. Hingga kini, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka terkait skandal dana hibah tersebut.
Empat tersangka tindak pidana korupsi terkait pemberian atau janji dan penerimaan hadiah terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Jatim Tahun Anggaran (TA) 2019-2022 saat mengikuti rilis penahanan di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (2/10/2025). Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Empat tersangka tindak pidana korupsi terkait pemberian atau janji dan penerimaan hadiah terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Jatim Tahun Anggaran (TA) 2019-2022 saat mengikuti rilis penahanan di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (2/10/2025). Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Empat tersangka tindak pidana korupsi terkait pemberian atau janji dan penerimaan hadiah terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Jatim Tahun Anggaran (TA) 2019-2022 saat mengikuti rilis penahanan di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (2/10/2025). Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Empat tersangka tindak pidana korupsi terkait pemberian atau janji dan penerimaan hadiah terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Jatim Tahun Anggaran (TA) 2019-2022 saat mengikuti rilis penahanan di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (2/10/2025). Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Empat tersangka tindak pidana korupsi terkait pemberian atau janji dan penerimaan hadiah terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Jatim Tahun Anggaran (TA) 2019-2022 saat mengikuti rilis penahanan di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (2/10/2025). Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Empat tersangka tindak pidana korupsi terkait pemberian atau janji dan penerimaan hadiah terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Jatim Tahun Anggaran (TA) 2019-2022 saat mengikuti rilis penahanan di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (2/10/2025). Liputan6.com/Helmi Fithriansyah