Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) secara tegas menyatakan bahwa penangkapan aktivis Muhammad Fakhrurrozi, yang juga dikenal sebagai Paul, telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan untuk menepis berbagai spekulasi yang beredar di masyarakat terkait proses penangkapan tersebut.
Penangkapan Paul dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/17/IX/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES KEDIRI KOTA/POLDA JATIM. Penetapan Paul sebagai tersangka telah melalui gelar perkara yang dilaksanakan pada tanggal 26 September 2025, sebelum penangkapan itu sendiri dilakukan.
Kabidpropam Polda Jatim, Kombes Pol. Iman Setiawan, menjelaskan bahwa penangkapan terjadi pada Sabtu, 27 September 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Proses penangkapan disaksikan langsung oleh Ketua RT dan RW setempat, serta petugas menunjukkan surat perintah penangkapan dan penggeledahan.
Advertisement
Advertisement
Kronologi dan Pendampingan Hukum Penangkapan Aktivis Paul
Setelah Paul diamankan, penyidik segera menghubungi keluarganya melalui panggilan video WhatsApp. Kakak Paul, Nurul Fahmi, yang berada di Batam, menjadi pihak keluarga yang dihubungi pada pukul 16.53 WIB.
Polda Jatim memiliki bukti screenshot percakapan dan rekaman video call tersebut sebagai verifikasi bahwa keluarga telah diberitahu. Hal ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjalankan prosedur yang transparan.
Dalam proses pemeriksaan, Paul juga mendapatkan pendampingan hukum yang memadai. Ia didampingi oleh penasihat hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Surabaya, yaitu Habibus Shalihin dan Fahmi Ardiyanto.
Advertisement
Pemeriksaan sempat dihentikan sejenak pada pukul 00.35 WIB untuk pemeriksaan medis oleh tim Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Surabaya, sebelum dilanjutkan kembali pada pukul 01.00 WIB. Status tersangka Paul juga langsung disampaikan kepada adik kandungnya, Al Hilal Muzakkir, yang hadir di Markas Polda Jatim, disertai tanda terima pemberitahuan.
Advertisement
Bantahan Isu Pelanggaran dalam Pengamanan Unjuk Rasa
Selain kasus Paul, Bidpropam Polda Jatim juga membantah sejumlah isu yang beredar terkait pengamanan unjuk rasa di Surabaya pada akhir Agustus 2025. Isu-isu tersebut meliputi dugaan penyiksaan, kekerasan seksual, serta penghalangan akses Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terhadap para demonstran.
Berdasarkan hasil penyelidikan internal, Polda Jatim tidak menemukan bukti adanya penyiksaan maupun pelanggaran yang dituduhkan. Kombes Pol. Iman Setiawan menegaskan bahwa anggota Polri telah bertindak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Selama periode 29 hingga 31 Agustus 2025, Polrestabes Surabaya mengamankan total 320 orang, terdiri dari 121 orang dewasa dan 199 anak-anak laki-laki. Dari jumlah tersebut, 282 orang kemudian dipulangkan, sementara 38 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Advertisement
Dari 38 tersangka, 31 orang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dengan pasal-pasal mulai dari Pasal 406 hingga UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Sementara itu, tujuh orang lainnya dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba. Proses pemulangan ratusan demonstran juga tidak dilakukan secara tertutup, melainkan disaksikan oleh Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, keluarga, dan perwakilan LBH.
Advertisement
Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas Polda Jatim
Polda Jatim menegaskan komitmennya terhadap pengawasan internal dan kontrol publik sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas. Akses penuh diberikan kepada media dan LBH sebagai bentuk check and balance.
Kombes Pol. Iman Setiawan menyatakan, "Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik." Pernyataan ini menggarisbawahi upaya Polda Jatim untuk memastikan setiap tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan.
Langkah-langkah ini diambil untuk membuktikan bahwa semua proses hukum dijalankan secara transparan dan tidak ada penutupan akses seperti yang diberitakan. Polda Jatim berupaya keras untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat.
Advertisement
Sumber: AntaraNews