Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, telah mengalokasikan anggaran khusus untuk pemusnahan tiga ton limbah medis. Limbah ini, yang sebagian besar berupa obat-obatan kedaluwarsa atau tidak layak konsumsi, terakumulasi sejak tahun 2016 hingga saat ini.
Proses pemusnahan limbah medis tersebut akan melibatkan pihak ketiga yang memiliki izin khusus dan keahlian dalam penanganan limbah berbahaya. Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Jajad Sudrajat, menjelaskan bahwa puluhan karung limbah medis ini sedang dalam tahap persiapan untuk dimusnahkan.
Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya serius pemerintah daerah untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat serta melindungi lingkungan dari potensi dampak negatif. Anggaran yang disalurkan diharapkan dapat mempercepat realisasi pemusnahan yang diperkirakan akan terjadi pada tahun 2024 dan 2025.
Advertisement
Advertisement
Tantangan dan Prosedur Pemusnahan Limbah Medis
Pemusnahan limbah medis di Mukomuko menghadapi tantangan tersendiri karena memerlukan prosedur yang ketat dan panjang. Jajad Sudrajat menegaskan bahwa limbah medis tidak bisa dibuang sembarangan, melainkan harus melalui proses yang melibatkan izin khusus dari pihak berwenang.
“Sekitar tiga ton limbah medis yang dimusnahkan ini merupakan akumulasi obat kadaluwarsa dari tahun 2016 sampai sekarang,” kata Jajad. Ia menambahkan bahwa limbah tersebut sebagian besar terdiri dari cairan infus dan obat-obatan dengan batas kedaluwarsa yang telah menumpuk.
Proses penghapusan limbah medis ini akan menggunakan jasa pihak ketiga yang profesional. Biaya pemusnahan dihitung per kilogram, mencakup seluruh proses hingga limbah sampai ke lokasi pembuangan akhir yang aman dan sesuai standar. Pendanaan untuk pemusnahan ini didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mukomuko serta bantuan dari pemerintah provinsi.
Advertisement
Advertisement
Dampak Serius Jika Limbah Medis Tidak Dimusnahkan dengan Benar
Jajad Sudrajat menekankan pentingnya pemusnahan limbah medis secara benar untuk mencegah dampak negatif yang serius bagi kesehatan manusia dan lingkungan. Jika obat-obatan kedaluwarsa atau limbah medis lainnya dibuang sembarangan, potensi pencemaran lingkungan sangat tinggi.
Zat berbahaya yang terkandung dalam limbah medis, seperti bahan kimia, logam berat, atau mikroorganisme patogen, dapat meresap ke dalam tanah dan mencemari sumber air. Kondisi ini berpotensi menyebabkan penyebaran penyakit, keracunan, atau gangguan kesehatan lainnya pada masyarakat yang terpapar.
Selain itu, pengelolaan limbah medis yang tidak tepat juga membahayakan petugas kesehatan atau individu yang tidak sengaja terpapar. Risiko infeksi atau cedera sangat tinggi, terutama dari benda tajam seperti jarum suntik dan pisau bedah yang terkontaminasi. Oleh karena itu, pemusnahan limbah medis yang sesuai prosedur adalah langkah krusial untuk menjaga keselamatan publik dan melindungi lingkungan dari kontaminasi fatal.
Advertisement
Sumber: AntaraNews