Siap Hadapi Gugatan Akta YMT Bandung Zoo, Manajemen Baru Yakin Sah dan Terdaftar di Kemenkumham

Manajemen baru YMT siap hadapi gugatan akta YMT Bandung Zoo dari terdakwa kasus korupsi, Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi, dengan keyakinan akta mereka sah dan terdaftar di Kemenkumham.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Siap Hadapi Gugatan Akta YMT Bandung Zoo, Manajemen Baru Yakin Sah dan Terdaftar di Kemenkumham
Manajemen baru YMT siap hadapi gugatan akta YMT Bandung Zoo dari terdakwa kasus korupsi, Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi, dengan keyakinan akta mereka sah dan terdaftar di Kemenkumham. (Merdeka.com)

Manajemen baru Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) menyatakan kesiapan penuh menghadapi gugatan hukum terkait keabsahan akta yayasan mereka. Gugatan ini diajukan oleh delapan individu, termasuk Raden Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi, yang merupakan terdakwa dalam kasus korupsi Bandung Zoo. Pihak YMT menegaskan bahwa akta mereka telah disusun sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Perkara perdata dengan nomor 408/Pdt.G/2025/PN Bdg ini menuntut pembatalan akta yayasan serta ganti rugi material dan imaterial yang signifikan. Sidang perdana gugatan ini dijadwalkan akan berlangsung pada tanggal 1 Oktober 2025 di Pengadilan Negeri Bandung. Manajemen YMT optimis dapat membuktikan legalitas akta mereka di hadapan majelis hakim.

Kuasa hukum YMT, Yopi Gunawan, menyatakan bahwa akta Nomor 12 tanggal 21 Juli 2025 dan Akta Nomor 14 tanggal 25 Juli 2025 milik kliennya telah sah. Akta-akta tersebut telah melalui mekanisme rapat gabungan yang melibatkan dua pertiga pengurus yayasan dan telah terdaftar secara resmi di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM.

Keabsahan Akta YMT Menurut Manajemen Baru

Pihak manajemen baru Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) melalui kuasa hukumnya, Yopi Gunawan, menegaskan bahwa akta yayasan mereka memiliki kekuatan hukum yang sah. Akta Nomor 12 tanggal 21 Juli 2025 dan Akta Nomor 14 tanggal 25 Juli 2025, yang berada di bawah kepemimpinan John Sumampau, telah disusun sesuai prosedur. Proses penyusunan akta ini melibatkan rapat gabungan yang dihadiri oleh mayoritas pengurus yayasan.

Menurut Yopi, keberadaan akta tersebut juga telah mendapatkan pengakuan resmi dari negara. Akta-akta tersebut telah didaftarkan dan tercatat di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM. Pendaftaran ini menjadi bukti kuat bahwa akta YMT telah memenuhi semua persyaratan legalitas yang ditetapkan.

Dengan dasar hukum yang kuat ini, manajemen YMT menyatakan kesiapan mereka untuk menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh pihak terdakwa Bandung Zoo. Mereka yakin dapat mempertahankan keabsahan akta yayasan di persidangan. Keyakinan ini didasarkan pada proses yang transparan dan sesuai regulasi yang telah mereka jalankan.

Detail Gugatan dan Tuntutan Pihak Penggugat

Gugatan perdata ini terdaftar dengan nomor perkara 408/Pdt.G/2025/PN Bdg di Pengadilan Negeri Bandung, dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum. Gugatan ini diajukan oleh delapan orang, termasuk Sri, I Gede Pantja Astana, Yani Haryani Solihin GP, Gantira Bratakusuma, Raden Bisma Bratakoesoema, Nina Kurnia Hikmawati, Mohamad Ariodillah, dan Sri Rejeki. Beberapa nama penggugat memiliki keterkaitan dengan kasus sebelumnya.

Dalam petitumnya, para penggugat meminta majelis hakim untuk menerima seluruh gugatan mereka. Mereka secara spesifik meminta agar Akta Nomor 41 tanggal 22 Oktober 2024 tentang Perubahan Susunan Pembina, Pengurus dan Pengawas YMT dinyatakan sah. Sebaliknya, mereka menuntut pembatalan Akta Nomor 12 Tanggal 21 Juli 2025 dan Akta Nomor 14 Tanggal 25 Juli 2025, yang dianggap cacat dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Selain pembatalan akta, penggugat juga menuntut ganti rugi yang signifikan. Mereka meminta ganti rugi material sebesar Rp4,5 miliar, yang diklaim sebagai hasil pengelolaan kebun binatang selama penguasaan para tergugat. Untuk kerugian immateril, tuntutan mencapai Rp2 miliar akibat terganggunya pemikiran atas permasalahan ini.

Para penggugat juga meminta pengadilan memerintahkan para tergugat untuk tidak mengelola kantor YMT di Jalan Kebun Binatang Nomor 6. Mereka juga menuntut uang paksa (dwangsom) sebesar Rp200 juta untuk setiap hari keterlambatan apabila tergugat lalai dalam melaksanakan kewajibannya untuk meninggalkan dan tidak menggunakan atribut serta sarana prasarana YMT.

Keterlibatan Tokoh dan Jadwal Persidangan

Beberapa nama penggugat dalam kasus gugatan akta YMT ini menarik perhatian publik karena keterkaitannya dengan kasus lain. Raden Bisma Bratakoesoema diketahui sedang menjalani persidangan terkait dugaan kasus korupsi Bandung Zoo. Selain itu, nama Sri yang identik dengan Sri Devi, juga merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang sama. Keterlibatan mereka menambah kompleksitas pada perkara ini.

Di sisi lain, daftar tergugat dalam perkara ini juga cukup panjang, melibatkan 15 orang. Mereka adalah Tony Sumampau, Danis Manansang, Rahmat Shah, Agus Santoso, Willy Sinaga, John Sumampau, Keni Sultan, Al Amin Syahputra Pelis, Teressia Sepanov, Willem Manangsang, Dina Enggaringtyas, Barata Y Mardikoesno, Mario Wijaya, Rubino, dan Michael Nurtjahyo. Nama-nama ini merupakan bagian dari manajemen YMT yang digugat.

Sidang perdana untuk gugatan akta YMT ini telah dijadwalkan pada hari Kamis, 1 Oktober 2025. Persidangan akan dilaksanakan di ruangan Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Bandung. Biaya perkara yang telah masuk panjar tercatat sebesar Rp21.340.000, dengan Rp180.000 telah digunakan untuk kebutuhan pendaftaran perkara.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi