Dari Kafe Sederhana Jadi Pusat Inovasi, Kawasan Karya Cipta Palu Resmi Ditetapkan sebagai KBKI 2025

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) KemenkumHAM resmi menetapkan Kawasan Karya Cipta Palu sebagai KBKI 2025, mengubah kafe sederhana menjadi pusat perlindungan hak cipta dan penggerak ekonomi kreatif di Sulteng.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Dari Kafe Sederhana Jadi Pusat Inovasi, Kawasan Karya Cipta Palu Resmi Ditetapkan sebagai KBKI 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) KemenkumHAM resmi menetapkan Kawasan Karya Cipta Palu sebagai KBKI 2025, mengubah kafe sederhana menjadi pusat perlindungan hak cipta dan penggerak ekonomi kreatif di Sulteng. (Merdeka.com)

Palu, Sulawesi Tengah – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) secara resmi menetapkan Kawasan Karya Cipta Palu sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI) 2025. Penetapan ini menjadi langkah strategis untuk mendekatkan layanan kekayaan intelektual kepada para pelaku seni, kreatif, dan pemilik karya di wilayah tersebut.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual KemenkumHAM, Razilu, menyatakan bahwa Kawasan Karya Cipta Palu merupakan contoh nyata dari konsep KBKI 2025 yang dirancang untuk melindungi karya kreatif lokal. Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak cipta, meskipun lahir otomatis saat karya dipublikasikan, memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat melalui pencatatan resmi.

Lahirnya Kawasan Karya Cipta Palu ini diharapkan dapat menggerakkan roda ekonomi masyarakat melalui perlindungan hukum terhadap karya-karya kreatif. Inisiatif ini juga diharapkan mampu memberikan kontribusi signifikan bagi pembangunan ekonomi kreatif nasional, khususnya dari ekosistem musik dan seni di Sulawesi Tengah.

Mendorong Ekosistem Musik dan Seni Lokal

Dengan penetapan Kawasan Karya Cipta Palu sebagai KBKI 2025, DJKI KemenkumHAM berharap ekosistem musik dan seni di Sulawesi Tengah akan semakin tumbuh dan terlindungi. Razilu menegaskan pentingnya perlindungan hukum untuk karya-karya kreatif agar dapat memberikan dampak ekonomi yang positif bagi para pencipta.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) KemenkumHAM Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menambahkan bahwa penetapan ini merupakan tonggak penting bagi perkembangan ekosistem musik di daerah tersebut. Ia menekankan bahwa “Musik dan karya seni adalah identitas bangsa. Dengan adanya KBKI, kami ingin memastikan bahwa karya-karya musisi Sulawesi Tengah tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga memberi manfaat ekonomi yang nyata bagi penciptanya.”

Kanwil KemenkumHAM Sulawesi Tengah berkomitmen untuk terus mendukung kolaborasi lintas sektor guna memperkuat perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual. Rakhmat Renaldy optimis bahwa melalui Kawasan Karya Cipta Palu, Sulawesi Tengah dapat menjadi model bagaimana budaya, kreativitas, dan hukum dapat berjalan selaras.

Kawasan Karya Cipta Palu: Dari Komunitas ke Pusat Edukasi

Ketua DPD Persatuan Artis, Pencipta Lagu, Pemusik, dan Penyanyi Republik Indonesia (PAPPRI) Sulawesi Tengah, Umariyadi Tangkilisan, menjelaskan bahwa keberadaan kawasan ini bertujuan memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi hak cipta. “Kami ingin kawasan ini menjadi perpanjangan tangan instansi terkait, tempat sosialisasi, pembekalan, hingga konsultasi hak cipta dalam suasana santai,” ujarnya.

Kawasan Karya Cipta Palu ini berawal dari sebuah kafe sederhana bernama Ondewe, yang sejak tahun 2022 telah menjadi tempat berkumpulnya para musisi Palu. Dengan dukungan PAPPRI Sulawesi Tengah, tempat ini kemudian berkembang menjadi pusat sosialisasi, pembekalan, dan konsultasi hak cipta, sekaligus menjadi wadah kreatif dan ruang edukasi yang mudah dijangkau masyarakat.

Saat ini, sekitar 20 musisi dengan beragam genre, mulai dari pop, rock, kontemporer, hingga musik tradisi, rutin berkumpul di kawasan tersebut. Salah satu program unggulan yang diadakan adalah festival “Baku Buka”, sebuah forum diskusi terbuka yang mempertemukan berbagai pihak terkait industri musik, termasuk musisi, penyanyi, event organizer, pemilik studio, dan wartawan, untuk membahas isu-isu industri dan hak cipta.

Inisiatif ini membuktikan bahwa perlindungan kekayaan intelektual dapat diintegrasikan ke dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Dengan pendekatan yang inklusif dan berbasis komunitas, Kawasan Karya Cipta Palu diharapkan dapat menjadi motor penggerak inovasi dan kesejahteraan bagi para pelaku seni di Sulawesi Tengah.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi