Polres Metro Jakarta Utara berhasil membekuk seorang juru parkir berinisial RBG (23) yang diduga kuat melakukan aksi pemerasan dan penganiayaan. Insiden tragis ini terjadi di area parkir Mall La Piazza, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Penangkapan pelaku dilakukan pada Sabtu (27/9) dini hari setelah serangkaian penyelidikan intensif.
Peristiwa nahas tersebut bermula pada Minggu (21 September), ketika korban bersama seorang saksi hendak mengambil sepeda motor mereka. Setelah membayar tarif parkir resmi sebesar Rp5.000 per motor, pelaku RBG justru meminta uang tambahan sebesar Rp10.000 per unit. Penolakan korban terhadap permintaan tidak wajar ini kemudian memicu adu mulut sengit.
Situasi memanas dan berujung pada tindakan kekerasan yang tidak dapat diterima. Pelaku mengambil pipa besi dari warung terdekat dan secara brutal memukuli korban berulang kali. Akibat penganiayaan ini, korban menderita luka robek serius di kepala serta memar di berbagai bagian tubuhnya.
Advertisement
Advertisement
Kronologi Penangkapan Pelaku Juru Parkir Aniaya
Setelah insiden penganiayaan, korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib dengan nomor LP/B/1751/X/2025/SPK T/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Jatanras Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara segera bergerak melakukan penyelidikan mendalam.
Upaya pencarian terhadap pelaku juru parkir aniaya ini membuahkan hasil. Pelaku RBG berhasil ditangkap pada Sabtu (27/9) sekitar pukul 04.00 WIB. Penangkapan dilakukan di Dusun I, Kampung Karey, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar menjelaskan bahwa pelaku telah diamankan. "Pelaku ini ditangkap hari ini sekitar pukul 04.00 WIB di Dusun I, Kampung Karey, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten," kata Kompol Onkoseno. Saat ini, RBG beserta barang bukti yang terkait dengan kasus pemerasan dan penganiayaan telah diserahkan kepada penyidik. Proses hukum lebih lanjut akan segera berjalan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Advertisement
Advertisement
Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku Pemerasan dan Penganiayaan
Atas perbuatannya, pelaku RBG dijerat dengan dua pasal pidana sekaligus. Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar menyatakan bahwa pelaku dikenakan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan.
Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 351 KUHP yang mengatur tentang penganiayaan. "Pelaku tersebut dijerat pasal 368 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) tentang pemerasan dan pasal 351 tentang penganiayaan," ujar Onkoseno. Kombinasi pasal-pasal ini menunjukkan keseriusan tindak pidana yang dilakukan oleh juru parkir tersebut. Ancaman hukuman berat menanti RBG sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Penerapan pasal berlapis ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Tindakan tegas dari kepolisian diharapkan dapat mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya penegakan hukum terhadap aksi premanisme.
Advertisement
Advertisement
Imbauan Polisi dan Kewaspadaan Masyarakat
Menyikapi insiden ini, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar mengimbau seluruh lapisan masyarakat. Ia menekankan pentingnya untuk tetap tenang namun selalu waspada terhadap potensi aksi kejahatan di lingkungan sekitar.
"Jika mengalami atau mengetahui adanya aksi pidana, maka segera melapor," imbau Onkoseno. Laporan cepat dari masyarakat sangat membantu pihak kepolisian dalam melakukan tindakan pencegahan dan penegakan hukum.
Kewaspadaan kolektif dan partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan tindak kejahatan menjadi kunci. Hal ini untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi semua. Jangan ragu untuk menghubungi pihak berwajib jika menemukan indikasi kejahatan.
Advertisement
Sumber: AntaraNews