Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Provinsi Banten, telah menghentikan penuntutan terhadap tujuh perkara pidana. Penghentian ini dilakukan sepanjang tahun 2025 melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
Kepala Kejari Serang, IG Punia Atmaja, menyampaikan informasi ini di Serang pada Kamis (26/9). Perkara yang diselesaikan secara damai di luar pengadilan meliputi kasus penipuan, pencurian, dan penganiayaan.
Kebijakan ini menunjukkan komitmen Kejari Serang dalam mencari solusi alternatif. Tujuannya adalah untuk penyelesaian masalah hukum yang mengedepankan pemulihan hubungan dan bukan hanya penghukuman.
Advertisement
Advertisement
Penerapan Keadilan Restoratif dalam Berbagai Kasus
Sepanjang tahun 2025, Kejari Serang telah sukses mengimplementasikan program keadilan restoratif. Program ini berhasil menghentikan penuntutan untuk tujuh kasus pidana yang berbeda. Ini mencerminkan upaya serius dalam mengurangi beban sistem peradilan konvensional.
IG Punia Atmaja menegaskan bahwa "Hingga saat ini di tahun 2025, sudah ada tujuh perkara yang berhasil kami selesaikan melalui restorative justice." Pernyataan ini menunjukkan progres signifikan dalam penerapan RJ.
Kasus-kasus yang ditangani melalui pendekatan ini cukup beragam. Mulai dari tindak pidana penipuan, pencurian, hingga penganiayaan, semuanya berhasil diselesaikan secara damai. Ini menunjukkan fleksibilitas dan efektivitas keadilan restoratif.
Advertisement
Advertisement
Studi Kasus KDRT dan Kriteria Keadilan Restoratif
Salah satu kasus terbaru yang dihentikan penuntutannya melibatkan perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kasus ini melibatkan tersangka Iqbal Santosa dan istrinya, Rista Amelia, yang berhasil mencapai perdamaian. Penghentian kasus ini terjadi setelah korban sepakat memaafkan pelaku.
Punia menjelaskan pertimbangan jaksa dalam menerapkan RJ pada kasus KDRT ini. Kriteria utama meliputi ancaman pidana di bawah lima tahun, tersangka belum pernah dihukum, serta adanya surat perdamaian dari korban. Ini adalah syarat mutlak untuk penerapan keadilan restoratif.
"Ancamannya di bawah lima tahun, kemudian istri memaafkan, dan tersangka belum pernah dihukum. Mereka berkenan untuk melakukan perdamaian," kata Punia. Kriteria ini memastikan bahwa hanya kasus-kasus tertentu yang memenuhi syarat untuk penyelesaian di luar pengadilan.
Advertisement
Proses ini tidak hanya berfokus pada hukuman. Namun, juga pada pemulihan hubungan antara korban dan pelaku. Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip dasar keadilan restoratif yang mengutamakan rekonsiliasi.
Advertisement
Pendampingan Lanjutan bagi Pelaku Keadilan Restoratif
Setelah penghentian perkara melalui keadilan restoratif, para tersangka tidak dibiarkan begitu saja. Kejari Serang menyediakan program pendampingan lanjutan yang komprehensif. Program ini dirancang untuk membantu mereka kembali ke masyarakat.
Punia menyebutkan bahwa program ini mencakup pelatihan kerja. Tujuannya adalah agar para mantan tersangka dapat memiliki keterampilan baru. Dengan demikian, mereka bisa mendapatkan kehidupan yang lebih baik dan produktif.
Inisiatif ini menunjukkan bahwa keadilan restoratif bukan hanya tentang penghentian kasus. Ini juga tentang rehabilitasi sosial dan pencegahan tindak pidana di masa depan. Pendekatan ini diharapkan dapat memutus rantai kejahatan.
Advertisement
Sumber: AntaraNews