Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ikut turun tangan mengusut kasus kendaraan rantis Brimob melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan. Penyelidikan dilakukan sesuai rekomendasi dari Divisi Propam Polri, setelah sidang etik anggota Brimob Polda Metro Jaya yang berada dalam mobil tersebut.
"Dan saat ini proses penyelidikan sedang berjalan di mana kami saat ini sudah memeriksa kurang lebih 12 orang saksi," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Rabu (24/9).
Advertisement
Barang Bukti dan Ahli Diperiksa
Tak hanya pemeriksaan saksi, barang bukti berupa rekaman CCTV juga sudah disita penyidik Bareskrim. Dalam proses penyitaan, pihak eksternal seperti Kompolnas turut dilibatkan.
Dia mengatakan, penyidik Bareskrim juga tengah menyiapkan pemeriksaan ahli, mulai dari pakar hukum pidana hingga ahli sosiologi massa.
"Ada beberapa agenda pemeriksaan yaitu meliputi ahli," ucap dia.
Selain itu, mobil rantis juga akan dicek riwayatnya dari pengadaan sampai cara penggunaannya di lapangan.
"Karena kami akan melihat secara utuh, bagaimana proses-proses penggunaan mobil tersebut," ujar Djuhandhani.
Advertisement
Gelar Perkara
Dia mengatakan, ketika seluruh prosesnya rampung maka akan dilakukan gelar perkara. "Hasilnya, tentu saja nanti setelah itu terpenuh semua, akan terus kita gelarkan, akan kami sampaikan kepada penyidik," ujar dia.
Lebih lanjut, sejauh ini baru dua anggota Brimob yang sudah menjalani sidang etik dan direkomendasikan untuk diproses lebih lanjut. Sementara lima anggota lainnya masih menunggu giliran.
"Pada prinsipnya, kami melaksanakan rekomendasi yang disampaikan Divpropam dan saat ini masih berjalan. Dan kami pastikan bahwa kami melakukan penyidikan secara transparan dan profesional," tandasnya.