Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, Kepulauan Riau, baru-baru ini menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) untuk memperbarui wawasan dan meningkatkan layanan lelang. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum yang lebih baik kepada masyarakat dan instansi terkait.
Acara edukasi dan komunikasi ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk instansi pemerintah, satuan kerja/perbankan, serta perwakilan media dari Kantor Berita ANTARA Biro Kepri. FKP tersebut berlangsung di Kantor KPKNL Batam pada hari Senin, dengan fokus pada peningkatan kualitas layanan publik.
Kepala KPKNL Batam, Kesatria Purba, menyatakan bahwa tema FKP, yaitu “Peningkatan Layanan Lelang untuk Memberikan Kepastian Hukum”, sangat relevan dengan karakteristik Kota Batam. Wilayah ini memiliki keunikan dalam pelaksanaan lelang tanah yang berdampak langsung pada masyarakat luas.
Advertisement
Advertisement
Keunikan Lelang Tanah di Batam dan Inovasi Layanan
Pelaksanaan lelang tanah di Batam memiliki kekhususan yang tidak ditemukan di daerah lain. Kesatria Purba menjelaskan, "Pelaksanaan lelang Batam memiliki keunikan sendiri, mengingat hampir keseluruhan wilayah di Batam berada di atas hak pengelolaan BP Batam. Sehingga untuk pelaksanaan lelang tanah memerlukan persetujuan BP Batam terlebih dahulu." Kondisi ini menuntut pendekatan yang berbeda dalam proses lelang.
Untuk mengatasi tantangan ini dan meningkatkan Layanan Lelang KPKNL Batam, KPKNL Batam telah menjalin kerja sama strategis dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kolaborasi ini bertujuan untuk mempermudah penerbitan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), yang merupakan salah satu syarat penting dalam pelaksanaan lelang objek tanah.
Selain itu, KPKNL Batam juga berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Batam untuk mempermudah pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB). "jadi kami sudah berkoordinasi dengan Pemko Batam. Mereka (Pemko-red) ada meletakkan aplikasi yang bisa langsung digunakan oleh pengguna jasa layanan dalam rangka menentukan berapa nilai BPHTB yang harus dibayarkan," ujar Satria. Inovasi ini sangat membantu calon pembeli.
Advertisement
Dengan adanya kemudahan ini, calon pembeli atau stakeholders tidak perlu lagi repot bolak-balik ke kantor Pemko Batam. "Sehingga, calon pembeli (stakeholders) tidak perlu lagi bolak-balik ke kantor pemko," tambahnya, menunjukkan efisiensi yang dicapai dalam Layanan Lelang KPKNL Batam.
Advertisement
Peran FKP dalam Peningkatan Layanan dan Aspirasi Publik
Melalui FKP ini, KPKNL Batam berharap dapat memperkaya wawasan para pengguna layanan mengenai penyelenggaraan Layanan Lelang KPKNL Batam. "Harapan kami melalui FKP ini dapat menambah atau meng-update wawasan para pengguna layanan atas penyelenggaraan layanan KPKNL Batam," kata Satria.
FKP ini juga berfungsi sebagai platform penting untuk menyerap dan mendengarkan aspirasi serta masukan konstruktif dari berbagai pihak. Tujuannya adalah untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan layanan publik di bidang pelelangan, menjadikannya lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari, turut hadir dalam FKP tersebut. Dalam sambutannya, ia mendorong KPKNL Batam untuk terus meningkatkan layanan publiknya, dari predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) menjadi Wilayah Birokrasi Bebas Melayani (WBBM).
Advertisement
Kegiatan FKP yang dihadiri oleh 55 peserta, baik secara daring maupun luring, juga menampilkan sesi diskusi. Diskusi ini membahas prosedur layanan persetujuan pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN) yang disampaikan oleh Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Batam, Abu Hanifah, serta prosedur pelaksanaan lelang oleh Pelelang Ahli Muda KPKNL Batam, Rizqon Zidni Amalana.
Advertisement
Optimalisasi Aset Negara Melalui Lelang dan Data BMN
Dalam sesi diskusi, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Batam, Prof. Ramli, memberikan tanggapan penting. Ia menyoroti kekhususan Kota Batam yang perlu diakomodir dalam upaya peningkatan perekonomian melalui mekanisme lelang, serta pentingnya kepastian hukum.
Prof. Ramli juga menekankan bahwa optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) maupun Barang Milik Daerah (BMD) yang dimiliki instansi pemerintah dapat menjadi kekuatan ekonomi daerah. Caranya adalah dengan mengubah bentuk aset tersebut melalui lelang.
"Perubahan bentuk BMN/BMD sebagai nilai kekuatan ekonomi di Batam adalah melalui lelang," tegas Ramli, menggarisbawahi potensi besar lelang dalam pembangunan ekonomi lokal. Hal ini sejalan dengan upaya KPKNL Batam untuk meningkatkan Layanan Lelang KPKNL Batam.
Advertisement
Berdasarkan data KPKNL Batam, nilai BMN di Kepulauan Riau pada tahun 2024 tersebar di 354 satuan kerja, dengan jumlah aset mencapai 1.164.593 Nomor Urut Pendaftaran (NUP). Total nilai aset ini fantastis, yaitu Rp106.157.680.454.005. Per 20 September, terdapat BMN rusak berat sebanyak 43.257 NUP dengan nilai Rp710,128 miliar, menunjukkan potensi besar untuk dioptimalkan.
Sumber: AntaraNews