Menhut Bentuk Tim untuk Percepatan Penetapan Hutan Adat, Libatkan Akademisi dan LSM

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, telah membentuk tim kerja untuk mempercepat proses penetapan hutan adat dengan pendekatan yang inklusif.

Lizsa Egeham
Oleh Lizsa Egeham - Reporter
Menhut Bentuk Tim untuk Percepatan Penetapan Hutan Adat, Libatkan Akademisi dan LSM
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memberikan kuliah umum di Universitas Hasanuddin (UNHAS), Makassar, Sulawesi Selatan. (Tim News). (© 2025 Liputan6.com)

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, telah membentuk tim kerja untuk mempercepat penetapan hutan adat yang bersifat inklusif. Tim ini terdiri dari akademisi dari berbagai universitas, termasuk Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Institut Teknologi Bandung (ITB), serta lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang fokus pada isu lingkungan.

"Saya baru membentuk satu tim kerja percepatan penetapan hutan adat, ini tim sifatnya inklusif melibatkan akademisi UGM, ITB berbagai universitas, Universitas Cenderawasih," ungkap Menhut Raja Juli sebelum mengadakan rapat dengan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada hari Senin (15/9/2025).

"Di dalam tim itu juga melibatkan LSM, ada dari AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara), ada WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia)," tambahnya.

Menurut Raja Juli, saat ini terdapat 1,4 juta hektare potensi hutan adat di Indonesia. Dia berharap agar hutan adat ini segera mendapatkan kepastian hukum sehingga masyarakat dapat menjaga hutan tersebut dengan baik.

"Tujuannya ini adalah cita ke delapan presiden, yakni memperkuat harmoni antara pembangunan, alam, hutan, dan budaya, adat di situ, dimana saya berharap masih ada sekitar 1,4 juta potensi hutan adat di Indonesia," jelasnya.

Raja Juli juga menekankan pentingnya pemberian kepastian hukum kepada hutan adat agar proses tersebut dapat berjalan cepat. "Saya percaya masyarakat adat yang mampu menjaga hutan dengan baik," imbuhnya. Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memberikan contoh kunjungannya ke kampung adat di Ciamis, Jawa Barat, yang telah ada selama ratusan tahun. Ia mengatakan bahwa masyarakat adat di sana tetap menjaga aturan dan keseimbangan antara pembangunan dan alam dengan baik.

"Saya kemarin masuk ke hutan larangan, tidak boleh pakai sepatu, sangat luar biasa bisa mempertahankan hutan dengan baik, alam dengan baik. Sehingga tidak pernah banjir, tidak pernah kekeringan, terbakar dan sebagainya. Dari tahun 2016 - 2024 itu sudah ada penetapan hutan adat seluas 322 ribu hektare," tutup Raja Juli.

Hari Internasional Masyarakat Adat 2025

Menhut Bentuk Tim Percepatan Penetapan Hutan Adat, Diisi Akademisi hingga LSM
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memberikan kuliah umum di Universitas Hasanuddin (UNHAS), Makassar, Sulawesi Selatan. (Tim News). © 2025 Liputan6.com

Dalam rangka memperingati Hari Internasional Masyarakat Adat 2025 yang akan berlangsung pada hari Sabtu, 9 Agustus 2025, Kementerian Kehutanan mengumumkan bahwa lebih dari 300 ribu hektare telah ditetapkan sebagai hutan adat. Hutan adat tersebut terbagi menjadi 160 unit dengan total luas sekitar 333.687 hektare, yang dihitung sejak tahun 2016 hingga Juli 2025. Hutan adat ini diberikan kepada 83 ribu kepala keluarga dari masyarakat hukum adat yang tersebar di 41 kabupaten dan 19 provinsi. Dalam rilis yang diterima oleh Lifestyle Liputan6.com pada hari Sabtu, 9 Agustus 2025, penetapan hutan adat ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat.

Menurut Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, perjalanan pengakuan hutan adat ini merupakan implementasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi No 35/2012 yang menyatakan bahwa Hutan Adat tidak lagi dianggap sebagai bagian dari Hutan Negara, meskipun tetap merupakan kawasan hutan. Putusan tersebut kemudian diikuti dengan penerbitan PP 23/2021 mengenai Penyelenggaraan Kehutanan. Selanjutnya, Kementerian Kehutanan juga telah membentuk Satgas Percepatan Penetapan Hutan Adat berdasarkan Nomor 144 Tahun 2025. Pembentukan Satgas ini, menurut Menhut, bertujuan untuk memperkuat dan mempercepat komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo dalam mengakui eksistensi hutan adat. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan jaminan perlindungan bagi masyarakat adat atas wilayah leluhur yang selama ini mereka kelola dengan cara yang berkelanjutan.

Perkembangan penetapan hutan adat dari tahun ke tahun menunjukkan kemajuan yang signifikan

Menhut Bentuk Tim Percepatan Penetapan Hutan Adat, Diisi Akademisi hingga LSM
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memberikan kuliah umum di Universitas Hasanuddin (UNHAS), Makassar, Sulawesi Selatan. (Tim News). © 2025 Liputan6.com

Pada tahun 2019, terjadi lonjakan signifikan dengan penetapan area hutan adat seluas lebih dari 17 ribu hektare dalam satu tahun. Kemudian, pada tahun 2022, penetapan luas hutan meningkat pesat mencapai hampir 80 ribu hektare, dan pada tahun 2023, capaian tertinggi dicatat dengan lebih dari 90 ribu hektare. Pada tahun 2024, meskipun sedikit menurun, penambahan luas tetap tinggi, mencapai 88 ribu hektare, termasuk lokasi-lokasi yang sedang dalam proses perubahan status. Selama periode Januari hingga Juli 2025, luas hutan adat yang ditetapkan mencapai 70.688 hektare.

"Banyak peningkatannya, capaian baik yang sudah ada SK Penetapan maupun SK sedang drafting dan sudah verifikasi selama Januari - Juli 2025 sangat tinggi dibanding tahun sebelumnya," ujar Julmansyah, Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Kemenhut. Dia menambahkan, "Kalau dibuat rata-rata capaian tahunan dari 2016-2024 selama delapan tahun, maka capaian per tahunnya kurang lebih 41.563 Ha. Sementara, capaian Januari--Juli 2025 sudah pada angka kurang lebih 70.688 Ha. Masih ada waktu lima bulan di 2025 ini, sehingga capaian 2025 ini bisa mencapai kurang lebih 100.000 Ha."

Dari total luas hutan adat yang ditetapkan tahun ini, lokasinya terletak di lima kabupaten, yaitu Kutai Barat, Sanggau, Sorong Selatan, Buleleng, dan Tabanan. Terdapat 17 komunitas masyarakat hukum adat yang mendiami hutan-hutan tersebut. Saat ini, Kementerian Kehutanan telah menyelesaikan verifikasi hutan adat di Bulungan, Kalimantan Utara, dengan luas mencapai 70.688 hektare.

Distribusi hutan adat di Indonesia sangat bervariasi

Menhut Bentuk Tim Percepatan Penetapan Hutan Adat, Diisi Akademisi hingga LSM
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memberikan kuliah umum di Universitas Hasanuddin (UNHAS), Makassar, Sulawesi Selatan. (Tim News). © 2025 Liputan6.com

Pada aspek geografis, pengakuan Hutan Adat telah mencakup 41 kabupaten di 19 provinsi. Beberapa provinsi, seperti Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Papua Barat, Sumatera Utara, dan Papua, tercatat memiliki luasan Hutan Adat yang paling signifikan. Kalimantan Barat menempati posisi teratas dengan lebih dari 117 ribu hektare, diikuti oleh Kalimantan Tengah yang memiliki lebih dari 68 ribu hektare. Sementara itu, Sumatera Utara, Papua, dan Papua Barat juga memberikan kontribusi yang berarti dalam hal luas wilayah dan jumlah penerima manfaat. Selain capaian yang telah dicapai, pemerintah juga telah mengidentifikasi potensi tambahan untuk pengakuan Hutan Adat melalui Indikatif Hutan Adat yang mencakup sekitar 762 ribu hektare. Data ini menunjukkan potensi yang sangat besar, dengan Kalimantan Utara sebagai provinsi dengan indikatif terbesar, yakni lebih dari 400 ribu hektare. Wilayah lain, seperti Maluku Utara, Sulawesi Selatan, dan Riau, juga menunjukkan peluang untuk memperluas pengakuan Hutan Adat di masa mendatang.

Penetapan hutan adat bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat adat, namun risiko penyalahgunaan tetap ada. Sebagai contoh, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap seorang tetua adat bernama Yoserizal di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.

Pria berusia 43 tahun tersebut mengklaim memiliki 6.000 hektare lahan ulayat, namun ia telah menjual lahan tersebut dengan alasan hibah. Saat ini, ada sekitar 60 hektare lahan yang telah diperjualbelikan kepada investor dan dibabat untuk dijadikan perkebunan sawit. Kapolda Riau, Inspektur Jenderal Herry Heryawan, menjelaskan bahwa perambahan terjadi di Hutan Lindung Ulak Satu dan Hutan Produksi Batang Lipai Siabu. Dalam kasus kejahatan lingkungan ini, polisi juga menangkap para investor dan perantara yang terlibat dengan ninik mamak. Herry menegaskan bahwa perambahan hutan merupakan tindakan yang merusak lingkungan secara massal.

"Ini merupakan ekosida terhadap pohon hutan, ini bukan kejahatan biasa tapi ekstra ordinary karena kerugiannya tidak bisa diukur secara materil tapi juga warisan bagi anak cucu," ungkap Herry.

Rekomendasi