Perintah Menteri LH: 210 Ton Sampah Banjir Bali Boleh Masuk TPA Suwung Meski Dibatasi!

Menteri Lingkungan Hidup memerintahkan penampungan 210 ton sampah dampak banjir Bali di TPA Suwung selama sebulan, meski TPA tersebut sedang dalam pembatasan. Bagaimana penanganan selanjutnya?

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Perintah Menteri LH: 210 Ton Sampah Banjir Bali Boleh Masuk TPA Suwung Meski Dibatasi!
Menteri Lingkungan Hidup memerintahkan penampungan 210 ton sampah dampak banjir Bali di TPA Suwung selama sebulan, meski TPA tersebut sedang dalam pembatasan. Bagaimana penanganan selanjutnya? (Merdeka.com)

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengeluarkan instruksi khusus terkait penanganan sampah pasca-banjir di Bali. Perintah ini mengizinkan Provinsi Bali untuk membawa seluruh sampah dampak banjir yang terjadi pada Rabu (10/9) ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, Denpasar.

Kebijakan ini menjadi pengecualian mengingat TPA Suwung dalam sebulan terakhir telah membatasi jenis sampah yang masuk, hanya untuk sampah organik. Pembatasan ini merupakan bagian dari target penutupan total TPA tersebut pada penghujung tahun 2025, khususnya untuk wilayah Denpasar dan Badung.

Hanif Faisol menegaskan bahwa peraturan khusus ini hanya berlaku selama satu bulan. Pemerintah daerah diinstruksikan untuk bergegas menangani sekitar 210 ton sampah spesifik yang timbul akibat bencana banjir tersebut, demi mempercepat pemulihan kondisi lingkungan.

Kebijakan Darurat Penanganan Sampah Banjir

Dalam rapat koordinasi di Denpasar, Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan bahwa penanganan sampah spesifik akibat bencana diatur dalam peraturan pemerintah. "Untuk menangani sampah spesifik ini diatur di dalam peraturan pemerintah, maka dari bencana ini kami akan memerintahkan gubernur untuk menampungnya di TPA Suwung," kata Hanif Faisol.

Meski TPA Suwung sedang dalam proses pembatasan, kondisi darurat akibat banjir memaksa adanya penyesuaian kebijakan. Hanif menambahkan, "Paling lambat satu bulan ini penanganan sampah spesifik harus selesai, hitungan kami sampah spesifik itu jumlahnya hampir mencapai 210 ton."

Menteri LH juga mengizinkan semua jenis sampah, baik yang terseret arus sungai, tersangkut, maupun berhamburan, untuk masuk ke TPA Suwung tanpa perlu dipilah. Sikap ini diambil demi segera menyelesaikan dampak bencana dan mempercepat proses pembersihan lingkungan di Bali.

Transformasi dan Tantangan Pengolahan Sampah di Bali

Di samping penanganan darurat, Kementerian Lingkungan Hidup tetap meminta pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan perizinan yang diperlukan. Hal ini bertujuan untuk memulai langkah pengolahan sampah waste to energy atau sampah menjadi energi listrik di Bali.

Sambil menunggu realisasi proyek waste to energy, Menteri LH juga memberikan dukungan penuh. Dukungan ini ditujukan kepada langkah Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung yang berencana membangun unit pengolahan sampah menjadi RDF (Refuse Derived Fuel).

Hanif Faisol mengakui bahwa pengolahan seluruh sampah di TPA Suwung, termasuk sampah dari bencana banjir besar, memerlukan waktu yang sangat panjang. Teknologi pengolahan sampah menjadi energi membutuhkan waktu sekitar dua tahun, dengan potensi akumulasi 1,8 juta ton sampah di TPA Suwung dalam periode tersebut.

Menteri Hanif menyoroti skala tantangan yang besar. "Hari ini ada 7 juta ton sampah, jadi 7 juta ton itu kalau kita produksi sehari seribu aja perlu waktu 19 tahun baru selesai (pengolahan)," ujarnya, menggambarkan urgensi solusi jangka panjang.

Langkah Pemerintah Daerah Pasca-Banjir

Gubernur Bali, Wayan Koster, menyampaikan bahwa proses penyedotan sisa banjir di beberapa area vital telah selesai. Area yang dimaksud utamanya adalah Pasar Badung dan Kumbasari, yang terdampak cukup parah oleh banjir.

Dengan selesainya tahap awal pembersihan, fokus kegiatan selanjutnya akan beralih. "Maka mulai besok kegiatan difokuskan pada penanganan timbulan sampah," tambah Wayan Koster.

Langkah ini sejalan dengan instruksi Menteri LH untuk mempercepat penanganan sampah spesifik. Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah diharapkan dapat mengatasi masalah sampah pasca-banjir secara efektif dan efisien dalam batas waktu yang ditentukan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi