Cara Licik SJ Penjual Daging Kucing Kelabui Pembeli agar Mirip Kambing Muda

Aksinya terbongkar setelah rekaman video saat ia menjagal kucing tersebar di media sosial dan viral.

Irwanto
Oleh Irwanto - Reporter
Cara Licik SJ Penjual Daging Kucing Kelabui Pembeli agar Mirip Kambing Muda
Cara Licik SJ Penjual Daging Kucing Kelabui Pembeli agar Mirip Kambing Muda (Merdeka.com)

Polisi meringkus seorang pria berinisial SJ (55) di Pagaralam, Sumatera Selatan, karena nekat menjual daging kucing yang ia samarkan sebagai daging kambing muda.

Aksinya terbongkar setelah rekaman video saat ia menjagal kucing tersebar di media sosial dan viral.

Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada mengatakan, tersangka mengaku sudah lima bulan menjalankan praktik tersebut.

Alasannya karena terdesak kebutuhan ekonomi setelah penghasilannya sebagai pekerja serabutan berkurang.

“Katanya sudah lima bulan menjual daging kucing karena masalah ekonomi,” ungkap Januar, Kamis (4/9).

Agar tidak ketahuan, SJ menggunakan trik khusus untuk mengelabui pembeli. Daging kucing yang ia jagal dilumuri perasan air jeruk nipis dan bubuk kunyit sehingga bau amisnya hilang dan warnanya menyerupai daging kambing muda.

“Sehari dia bisa jual tiga ekor kucing dengan harga Rp100 ribu per kilo,” kata Januar.

Januar menambahkan, SJ kerap menjagal kucing di tempat-tempat sepi, seperti kolong jembatan atau pinggir sungai, agar aksinya tidak terlihat warga.

Selain itu, ia juga menangkap kucing liar saat berkeliling menjajakan dagangannya di kampung.

“Sambil jualan keliling kampung, tersangka juga tangkap kucing liar di jalanan,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku sudah menjagal lebih dari 100 ekor kucing, mulai dari kucing lokal hingga jenis persia dan anggora.

Dagingnya ia jual seharga Rp100 ribu per kilogram, harga yang jauh lebih murah dibandingkan daging kambing asli, sehingga membuat dagangannya laris.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya seekor kucing jenis anggora yang masih hidup serta dua bilah pisau yang biasa digunakan tersangka untuk menjagal.

Atas perbuatannya, SJ dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam serta Pasal 302 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan hewan, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Rekomendasi