Polemik pembagian royalti musik di Indonesia menjadi sorotan utama bagi para pelaku industri kreatif nasional. Musisi kawakan Candra Darusman menyoroti peran vital Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dalam mengatasi permasalahan yang kompleks ini. Penguatan peran LMKN melalui digitalisasi adalah kunci untuk menciptakan ekosistem musik yang lebih adil dan transparan bagi semua pihak.
Menurut mantan pengawas LMKN tersebut, digitalisasi dapat menjawab tantangan besar terkait transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan royalti musik di tanah air. Sistem yang terdigitalisasi akan meminimalisir tumpang tindih dan memaksimalkan potensi pendapatan royalti. Ini merupakan langkah progresif untuk masa depan industri musik.
Di sisi lain, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga tengah bergerak cepat merespons isu ini. Revisi Undang-Undang Hak Cipta diharapkan rampung dalam dua bulan ke depan untuk memusatkan penarikan royalti pada LMKN. Upaya bersama ini menunjukkan komitmen serius dari berbagai pihak untuk menyelesaikan masalah royalti yang telah lama ada.
Advertisement
Advertisement
Candra Darusman, yang juga pendiri Pusat Studi Ekosistem Musik, menegaskan perlunya LMKN memiliki koordinasi yang tegas. Hal ini krusial untuk mencegah tumpang tindih peran antar Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di lapangan, yang seringkali menjadi sumber masalah. Dengan sistem yang terintegrasi, LMKN dapat berfungsi sebagai koordinator utama yang efektif.
Selain aspek regulasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di LMKN menjadi krusial. Kemampuan SDM dalam memanfaatkan teknologi digital akan memperkuat basis data dan pemrosesan informasi royalti secara akurat. Ini memastikan bahwa setiap data royalti tercatat dengan baik dan dapat diakses secara transparan.
Penggunaan sistem digital terbukti sangat efektif dalam mengatasi distribusi royalti secara menyeluruh. Candra mencontohkan aplikasi konser yang berhasil meningkatkan pengumpulan royalti hingga tiga kali lipat dari sebelumnya. Ini adalah bukti nyata bahwa digitalisasi mampu membawa perubahan positif yang signifikan dalam industri.
Advertisement
Transformasi digital LMKN, meskipun menjanjikan, perlu dilakukan secara bertahap, terencana, dan disepakati oleh semua pihak terkait. Pendekatan hati-hati ini penting untuk memastikan transisi yang mulus menuju sistem yang sepenuhnya digital di masa depan. Proses ini harus melibatkan dialog konstruktif dengan seluruh pemangku kepentingan.
Advertisement
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan komitmen untuk menyelesaikan revisi UU Hak Cipta dalam waktu dekat. Proses ini ditargetkan selesai dalam kurun waktu dua bulan untuk mengatasi polemik pembagian royalti musik yang berkepanjangan. Ini menunjukkan urgensi dan prioritas yang diberikan oleh legislatif.
Para pemangku kepentingan telah mencapai kesepakatan penting bahwa delegasi penarikan royalti akan dipusatkan pada LMKN. Sebelumnya, tugas ini dilakukan oleh berbagai LMK, yang sering menimbulkan kebingungan dan inefisiensi. Sentralisasi ini diharapkan dapat menyederhanakan proses dan meningkatkan akuntabilitas.
DPR melibatkan berbagai pihak terkait dalam perumusan revisi undang-undang ini, termasuk artis, pencipta lagu, penyanyi, dan perwakilan LMK. Keterlibatan mereka diharapkan dapat merumuskan Undang-Undang Hak Cipta yang komprehensif, khususnya terkait masalah royalti. Pendekatan kolaboratif ini penting untuk menghasilkan regulasi yang adil.
Advertisement
Langkah sentralisasi ini diharapkan dapat menciptakan sistem yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien bagi seluruh ekosistem musik. Pada akhirnya, hal ini akan memberikan keadilan yang lebih baik bagi para pemegang hak cipta di industri musik Indonesia. Ini adalah langkah maju menuju tata kelola royalti yang lebih baik.
Sumber: AntaraNews