Empat Penculik Kepala Cabang Bank di Jaktim Dijanjikan Rp50 Juta

Penasihat hukum empat pelaku penculikan Kepala Cabang Bank di Jakarta berinisial MIP, Adrianus Agal, buka suara.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Empat Penculik Kepala Cabang Bank di Jaktim Dijanjikan Rp50 Juta
Empat Penculik Kepala Cabang Bank di Jaktim Dijanjikan Rp50 Juta (IG)

Penasihat hukum empat pelaku penculikan Kepala Cabang Bank di Jakarta berinisial MIP, Adrianus Agal, buka suara.

Ia mengungkap kliennya dijanjikan bayaran sekitar Rp50 juta untuk menculik korban.

Perintah itu dilakukan dengan target korban yang berada di area parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Menurut Adrianus, keterangan tersebut muncul dari pengakuan para pelaku serta informasi penyidik. Namun, ia menyebut uang yang dijanjikan belum sepenuhnya diterima.

“Mereka baru menerima uang muka atau DP. Besarannya tidak lebih dari Rp50 juta, sebagian bahkan sudah disita penyidik,” ujar Adrianus saat mendatangi Polda Metro Jaya, Senin (25/8) malam.

Penangkapan Pelaku

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, membenarkan pihaknya telah menangkap individu yang diduga sebagai aktor intelektual penculikan sekaligus pembunuhan MIP.

Total ada empat orang yang ditangkap di lokasi berbeda.

“Tiga pelaku, yaitu DH, YJ, dan AA, ditangkap pada 23 Agustus di Solo, Jawa Tengah. Sementara satu pelaku lain, C, ditangkap di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, pada 24 Agustus,” jelas Abdul, Minggu (24/8).

Sebelumnya, polisi juga telah menangkap tiga pelaku lain di Ciracas, Jakarta Timur, dan tiga orang di Johar Baru, Jakarta Pusat.

Satu pelaku berinisial RW bahkan diamankan di Bandara NTT saat hendak melarikan diri.

Pendalaman Motif

Hingga kini, penyidik masih mendalami motif dan peran masing-masing tersangka.

“Saat ini para tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif,” ujar Abdul.

AKBP Ressa Fiardy Marasabessy dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya menambahkan, pihaknya masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat.

“Penyelidikan terus dilakukan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam kasus ini,” tegasnya.

Rekomendasi