Beredar Kabar Gizi dalam Makanan Jemaah Haji Dikurangi hingga Dugaan Korupsi Rp50 M, KPK Turun Tangan

KPK telah memulai penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan katering untuk ibadah haji, yang dilaporkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).

Raynaldo Ghiffari Lubabah
Beredar Kabar Gizi dalam Makanan Jemaah Haji Dikurangi hingga Dugaan Korupsi Rp50 M, KPK Turun Tangan
Pastikan Menu Katering Jemaah Haji Sesuai Standar Gizi dan Kesehatan, PPIH Gandeng Tenaga Ahli. Foto: Kemenag. (© 2025 Liputan6.com)

Sejumlah fakta diungkap Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam pengadaan haji tahun 2025. Salah satunya gizi dalam makanan untuk jemaah haji yang dikurangi hingga potensi kerugian negara sebesar Rp50 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara. "Kami akan menelusuri katering tidak hanya untuk tahun 2025, tetapi juga untuk tahun 2024, 2023, dan sebelumnya," ungkap Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (25/8).

Asep menjelaskan bahwa saat ini penelusuran masih dilakukan oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK, dan belum masuk ke tahap Kedeputian Penindakan dan Eksekusi.

Namun, Asep menambahkan bahwa jika kasus ini berlanjut ke tahap penyelidikan, KPK akan lebih mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan katering selama ibadah haji. Dia juga menekankan pentingnya menelusuri informasi mengenai kasus ini dalam konteks penyidikan dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji oleh Kementerian Agama untuk tahun 2023-2024.

"Kami berharap dapat menemukan informasi, keterangan, serta dokumen-dokumen yang relevan mengenai masalah katering, pemondokan, dan aspek lainnya saat menangani perkara kuota haji ini," tuturnya.

32 Bus Shalawat Inklusif Siap Antar Jemput Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas dari Hotel ke Masjidil Haram. Foto: Kemenag.
32 Bus Shalawat Inklusif Siap Antar Jemput Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas dari Hotel ke Masjidil Haram. Foto: Kemenag.

Makanan untuk Jemaah Haji tidak Penuhi Standar Gizi

Sebelumnya, KPK telah menerima laporan mengenai dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025, yang disampaikan oleh ICW. Menurut ICW, terdapat indikasi korupsi yang terkait dengan katering dalam penyelenggaraan ibadah haji tersebut, yang diidentifikasi melalui tiga masalah utama.

Masalah pertama adalah ketidaksesuaian makanan yang disajikan kepada jemaah haji dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 tahun 2019, yang mengatur tentang Angka Kecukupan Gizi yang Dianjurkan untuk Masyarakat Indonesia. Dalam peraturan tersebut, setiap individu seharusnya mendapatkan asupan kalori sekitar 2.100 kilokalori.

Namun, ICW menemukan bahwa kalori makanan yang disediakan selama ibadah haji hanya berkisar antara 1.715 hingga 1.765 kilokalori.

Praktik Pungli dan Dugaan Pengurangan Makanan

Selanjutnya, muncul isu mengenai dugaan pungutan liar yang dikenakan kepada jemaah haji terkait konsumsi makanan, yang besarnya mencapai 0,8 riyal setiap kali makan. Hal ini berpotensi menghasilkan keuntungan pribadi yang diperkirakan mencapai Rp50 miliar.

Selain itu, terdapat indikasi masalah terkait pengurangan spesifikasi makanan jemaah haji yang mencapai 4 riyal per porsi. Kondisi ini dapat menyebabkan kerugian finansial bagi negara yang diperkirakan mencapai Rp255 miliar.

Rekomendasi