Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengungkap temuan mengejutkan terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Salah satu sosok yang menjadi sorotan utama adalah Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker, yang diduga kuat menerima aliran dana fantastis. Jumlah dana yang mengalir ke Irvian Bobby mencapai Rp69 miliar, menjadikannya penerima terbesar dalam skandal korupsi ini.
Pengungkapan ini disampaikan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (22/8). Kasus ini melibatkan total 11 tersangka, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG), yang kini telah dicopot dari jabatannya. Aliran dana yang diterima Irvian Bobby berlangsung dalam kurun waktu lima tahun, dari 2019 hingga 2024, melalui perantara.
Dana sebesar Rp69 miliar tersebut tidak hanya digunakan untuk keperluan pribadi, melainkan juga dialirkan kepada pihak-pihak lain yang diduga terlibat. KPK terus mendalami bagaimana sistem pemerasan ini berjalan dan siapa saja yang diuntungkan dari praktik korupsi sertifikasi K3 yang merugikan negara dan masyarakat ini. Kasus ini menyoroti seriusnya praktik korupsi di lembaga pemerintahan.
Advertisement
Advertisement
Modus Operandi dan Penggunaan Dana Fantastis
Irvian Bobby Mahendro, sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker, diduga menjadi poros utama dalam skema pemerasan sertifikasi K3. Aliran dana sebesar Rp69 miliar yang diterimanya dalam periode 2019-2024 menunjukkan skala korupsi yang masif. Dana ini, menurut KPK, diterima melalui perantara, mengindikasikan adanya jaringan terstruktur dalam praktik ilegal tersebut.
Penggunaan dana yang diterima Irvian Bobby sangat beragam. Sebagian besar dana tersebut diduga dialokasikan untuk kepentingan pribadi, seperti belanja barang mewah, hiburan, dan pembayaran uang muka (DP) rumah. Selain itu, Irvian Bobby juga diduga menggunakan sebagian dana untuk membeli sejumlah aset berharga, termasuk kendaraan, serta melakukan penyertaan modal pada tiga perusahaan yang terafiliasi dengan Perusahaan Jasa K3 (PJK3).
KPK juga mengungkapkan adanya setoran tunai dari Irvian Bobby kepada Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH) dan Hery Sutanto (HS), yang juga merupakan tersangka dalam kasus yang sama. Pola penggunaan dana ini menunjukkan upaya pencucian uang dan penyebaran hasil korupsi kepada pihak-pihak terkait. Penyelidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap detail lengkap dari modus operandi ini.
Advertisement
Advertisement
Jejak Aliran Dana ke Tersangka Lain
Kasus korupsi Kemenaker ini tidak hanya melibatkan Irvian Bobby Mahendro, melainkan juga sejumlah pejabat dan pihak lain di lingkungan Kemenaker. KPK telah mengidentifikasi beberapa individu yang turut menerima aliran dana signifikan dari praktik pemerasan ini. Salah satunya adalah Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH), Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker, yang diduga menerima Rp3 miliar antara 2020-2025.
Dana yang diterima GAH digunakan untuk membeli kendaraan senilai Rp500 juta dan ditransfer ke pihak lain sebesar Rp2,53 miliar. Sumber dana GAH berasal dari setoran tunai, transfer dari Irvian Bobby, dan uang dari dua perusahaan PJK3. Selain itu, Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker, Subhan (SB), diduga menerima Rp3,5 miliar dari sekitar 80 perusahaan selama 2020-2025, yang digunakan untuk keperluan pribadi dan penarikan tunai.
Anitasari Kusumawati (AK), Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker, juga disebut menerima Rp5,5 miliar dari perantara pada 2021-2024. Dana ini kemudian diduga mengalir ke beberapa penyelenggara negara, termasuk Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) sebesar Rp3 miliar, FAH dan HR Rp50 juta per minggu, serta Hery Sutanto (HS) lebih dari Rp1,5 miliar. Bahkan, CFH menerima satu unit kendaraan roda empat.
Advertisement
Berikut adalah daftar penerima aliran dana dalam kasus ini, dari yang terbanyak hingga terkecil, menunjukkan skala dan kompleksitas jaringan korupsi yang terungkap:
Advertisement
Penetapan dan Penahanan Tersangka oleh KPK
Pada 22 Agustus 2025, KPK secara resmi menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Penetapan ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut. Immanuel Ebenezer Gerungan, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan, termasuk di antara mereka yang ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah penetapan, KPK langsung melakukan penahanan terhadap Immanuel Ebenezer dan 10 tersangka lainnya. Penahanan ini berlaku selama 20 hari pertama, terhitung mulai 22 Agustus hingga 10 September 2025, di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Langkah ini merupakan bagian dari prosedur standar untuk memastikan kelancaran proses penyidikan dan mencegah para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Sebagai respons cepat terhadap penetapan tersangka ini, Presiden Prabowo Subianto pada tanggal yang sama mencopot Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Tindakan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan menjaga integritas di lingkungan birokrasi. Daftar lengkap 11 tersangka pada waktu terjadinya perkara mencakup berbagai posisi penting di Kemenaker dan pihak swasta terkait.
Advertisement
Berikut adalah identitas 11 tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus ini, beserta jabatan mereka pada saat terjadinya perkara:
Sumber: AntaraNews