KPK soal Jumlah Agen Perjalanan Terlibat Korupsi Kuota Haji: Bukan Cuma 1 atau Puluhan, Tapi Lebih dari 100!

agensi perjalanan haji yang besar memperoleh kuota haji khusus yang signifikan dari alokasi tambahan sebanyak 10.000 kuota haji untuk tahun 2024.

Raynaldo Ghiffari Lubabah
KPK soal Jumlah Agen Perjalanan Terlibat Korupsi Kuota Haji: Bukan Cuma 1 atau Puluhan, Tapi Lebih dari 100!
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Fachrur Rozie) (© 2025 Liputan6.com)

KPK mencurigai terdapat lebih dari 100 agensi perjalanan haji yang terlibat dalam skandal dugaan korupsi terkait penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk tahun 2023-2024.

"Travel (agensi perjalanan haji) itu tidak cuma satu. Puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100 gitu ya. Banyak lah," ungkap Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa malam (12/8).

Menurut Asep, agensi perjalanan haji yang besar memperoleh kuota haji khusus yang signifikan dari alokasi tambahan sebanyak 10.000 kuota haji untuk tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi.

"Mungkin kalau travel-travel yang besar dapatnya lebih besar, lebih banyak gitu ya kuotanya dari tadi yang 10.000 itu. Kalau travel yang kecil ya kebagian 10 atau dibuat 10. Jadi, sesuai dengan travel, seperti itu," jelasnya.

Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 mengatur mengenai kuota haji tambahan tersebut.

Kuota untuk Haji Khusus

Berdasarkan keputusan tersebut, Pemerintah Republik Indonesia menerima tambahan kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi sebanyak 20.000 orang. Kuota ini terdiri dari 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa mereka telah memulai penyidikan terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama untuk tahun 2023-2024, yang dimulai pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman ini disampaikan setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025. Pada kesempatan tersebut, KPK juga menginformasikan bahwa mereka sedang menjalin komunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian yang dialami oleh negara dalam kasus ini.

Kerugian Mencapai Satu Triliun Rupiah

Pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus ini telah mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada hari yang sama, KPK juga mengambil langkah pencegahan terhadap tiga individu untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri.

Tiga orang tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik Maktour. Selain KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan beberapa kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Poin utama yang menjadi sorotan Pansus adalah mengenai pembagian kuota yang tidak sesuai, yakni 50:50 dari total 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal ini bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen dialokasikan untuk kuota haji reguler.

Infografis Prabowo Perintahkan Kapolri, Jaksa Agung hingga KPK Sikat Koruptor. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Prabowo Perintahkan Kapolri, Jaksa Agung hingga KPK Sikat Koruptor. (Liputan6.com/Abdillah)
Rekomendasi