Prada Lucky Tewas, TNI AD Siap Ungkap Kebenaran dan Tindak Tegas Pelaku

Brigjen TNI Inf Wahyu Yudhayana mengatakan, tak hanya menindak tegas. Pihaknya juga akan transparan dalam menangani kasus tersebut.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Prada Lucky Tewas, TNI AD Siap Ungkap Kebenaran dan Tindak Tegas Pelaku
Prada Lucky Namo (23), prajurit TNI di NTT akhirnya meninggal dunia setelah dirawat secara intensif selama empat hari di rumah sakit usai diduga mendapat penganiayaan berat dari seniornya. (© 2025 Liputan6.com)

Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) memastikan bakal menindak tegas anggotanya jika terbukti bersalah dalam kejadian tewasnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo, pada Rabu (6/8).

Diketahui, ia merupakan seorang prajurit TNI AD berusia 23 tahun yang bertugas di Batalyon TP 834 Wakanga Mere, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur dan diduga tewas dianiaya oleh seniornya.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Inf Wahyu Yudhayana mengatakan, tak hanya menindak tegas. Pihaknya juga akan transparan dalam menangani kasus tersebut.

"Pasti (transparan dan tindak tegas), kan semua sudah tahu. Semua sudah tahu. Tentu tahapannya nanti bisa kita sampaikan nanti beberapa saat ke depan silahkan ditanyakan kepada Kapendam, kepada saya, nanti akan kita jelaskan tahapannya sudah sampai mana," kata Wahyu saat dihubungi merdeka.com, Jumat (8/8).

"Sudah berapa orang yang dijadikan tersangka, hasil pemeriksaan, terbukti, terus pasal yang dikenakan dari KHUAPM itu apa, nanti kita sampaikan, sekarang masih ada proses," sambungnya.

Sudah Periksa 24 Orang Saksi dan Terduga Pelaku

Penyelidikan atas kasus meninggalnya Prada Lucky terus bergulir, Brigjen TNI Inf Wahyu Yudhayana mengungkapkan bahwa hingga kini sudah ada 24 orang yang diperiksa terkait insiden tersebut.

"Sekarang sudah ada lebih dari 24 terduga pelaku maupun saksi yang terkait kejadian," kata Wahyu saat.

Menurut Brigjen Wahyu, pemeriksaan dilakukan di lingkungan Polisi Militer Angkatan Darat (Pomdam) IX/Udayana. Ia menegaskan bahwa proses penyelidikan ini bukan berada di bawah kewenangan Polisi Militer TNI, melainkan ditangani langsung di satuan wilayah terkait.

"Semuanya itu bisa melaksanakan rangkaian kegiatan proses pemeriksaan, proses penyidikan, nanti dia mendapatkan hasil-hasil dari proses tersebut, untuk nanti membuat langkah tahapan selanjutnya, termasuk sampai nanti pelimpahan kepada pengadilan militer," jelasnya.

Rekomendasi