Ramai soal Penangkapan Lima Pelaku Judi Online Rugikan Bandar, Polda DIY Akhirnya Beri Penjelasan

Polda DIY pun meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat terkait penangkapan lima orang pelaku aktivitas judi online.

Purnomo Edi
Oleh Purnomo Edi - Reporter
Ramai soal Penangkapan Lima Pelaku Judi Online Rugikan Bandar, Polda DIY Akhirnya Beri Penjelasan
Ramai soal Penangkapan Lima Pelaku Judi Online Rugikan Bandar, Polda DIY Akhirnya Beri Penjelasan (Merdeka.com)

Polda DIY menangkap lima orang pelaku aktivitas judi online. Penangkapan ini menjadi perhatian publik dan ramai di media sosial. Ramai narasi 'bukannya menangkap bandar, polisi justru menangkap para pemain yang memanfaatkan celah pada sistem judol untuk membuat rugi bandar'.

Polda DIY pun meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat terkait penangkapan lima orang pelaku aktivitas judi online yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus yang telah dirilis pada Kamis (31/7) lalu.

Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto menegaskan bahwa proses penindakan bermula dari laporan masyarakat, yang ditindaklanjuti oleh Ditreskrimsus Polda DIY.

"Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku. Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerjasama dengan intelijen, kemudian kami tindaklanjuti secara profesional,” ujar Slamet dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/8).

Slamet menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan, terdiri dari empat operator dan satu koordinator berinisial RDS. Mereka menjalankan praktik judi online dengan cara mengumpulkan dan memanfaatkan situs-situs yang menawarkan promosi untuk pengguna baru.

"Para pelaku merupakan pemain judi online dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit," tegasnya.

Masuk Tahap Penyidikan

Saat ini kasus tersebut telah masuk ke tahap penyidikan sebagai bentuk komitmen Polda DIY melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk perjudian dan tindak pidana online. Apabila di kemudian hari ditemukan bukti keterlibatan bandar atau jaringan yang lebih besar akan diproses hukum secara tegas dan transparan.

"Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun,” lanjut AKBP Slamet.

Sementara itu, Kabidhumas Polda DIY Kombes Ihsan mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi adanya praktek perjudian di wilayah DIY.

"Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga bagian dari peran dan partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktifitas judi online tersebut," tegas Ihsan.

Ihsan menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam semua aktifitas judi online karena merupakan kejahatan dan mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian di wilayahnya," tutup Ihsan.

Rekomendasi