Dekan Fikom Unpad soal Revisi Undang-Undang Penyiaran: Harus Bermanfaat Bagi Seluruh Lapisan Masyarakat

kepastian hukum dalam undang-undang tersebut sangat penting agar dinamika penyiaran di Indonesia dapat berjalan sesuai dengan jalurnya

Arie Nugraha
Oleh Arie Nugraha - Reporter
Dekan Fikom Unpad soal Revisi Undang-Undang Penyiaran: Harus Bermanfaat Bagi Seluruh Lapisan Masyarakat
Guru Besar sekaligus Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Unpad Prof. Dr. Dadang Rahmat Hidayat, S.Sos., S.H., M.Si menerima plakat penghargaan dari Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) (© 2025 Liputan6.com)

Guru Besar dan Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran (Unpad), Dadang Rahmat Hidayat menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Penyiaran harus didasarkan pada prinsip-prinsip yang bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat. Dia mengatakan bahwa proses revisi ini telah dimulai sejak lama dan dinamika diskusinya sangat aktif.

"Intinya, undang-undang yang akan dibahas harus mampu memberikan peta yang jelas," ungkap Dadang saat jeda acara FGD bertema “Menciptakan Keadilan Regulasi Bagi Media Penyiaran di Era Multiplatform” di Ruang Oemi Abdurahman Kampus Unpad, Jalan Raya Ir. Sukarno KM 21 Jatinangor, Sumedang, Barat, Selasa (5/8).

Menurut Dadang, kepastian hukum dalam undang-undang tersebut sangat penting agar dinamika penyiaran di Indonesia dapat berjalan sesuai dengan jalurnya, serta memberikan manfaat dan keadilan bagi semua pihak.

Dadang menegaskan bahwa materi revisi Undang-Undang Penyiaran harus berpihak kepada masyarakat, dengan tujuan agar masyarakat mendapatkan manfaat yang maksimal. Dia juga menekankan pentingnya mendukung perkembangan semua lembaga penyiaran, baik swasta maupun publik.

"Jangan lupakan komunitas yang sering kali terabaikan. Selain itu, lembaga penyiaran juga harus berperan dalam dunia usaha, karena mereka memiliki tanggung jawab untuk memberikan kontribusi positif bagi ekonomi," tambah Dadang.

Dengan adanya ekosistem ekonomi yang baik, dia percaya bahwa hal ini akan berkontribusi pada kemajuan bangsa dan negara.

Dadang berpendapat bahwa revisi Undang-Undang Penyiaran tidak hanya sekadar membahas kaidah, tetapi harus memastikan bahwa semua kaidah tersebut memberikan manfaat bagi seluruh kelompok masyarakat.

"Kontribusi dari akademisi sangat penting dalam mewujudkan regulasi penyiaran yang lebih adil. Kami telah memberikan beberapa masukan dan ide konsep, serta mempelajari berbagai draf yang ada, termasuk draf terbaru," jelasnya.

Meskipun Dadang mengaku belum mengetahui detail draf terbaru, dia menyadari bahwa tantangan yang dihadapi lembaga penyiaran saat ini sangat berat, terutama dengan adanya platform global yang menjadi tantangan tersendiri.

Dia mengingatkan agar lembaga penyiaran tidak hanya menjadi pelaku yang terkodifikasi. "Jangan sampai lembaga penyiaran terdominasi. Yang terpenting adalah, apapun bentuk lembaga penyiaran itu, mereka harus memberikan kontribusi yang nyata kepada publik sebagai pemilik ranah penyiaran," tegas Dadang.

Oleh karena itu, dia menekankan perlunya ide dan gagasan yang baik, baik melalui riset maupun kajian yang ada, untuk memastikan bahwa lembaga penyiaran dapat berfungsi secara optimal.

UU Penyiaran Tak Sesuai Perkembangan Zaman

Sekretaris Jenderal Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Gilang Iskandar, menyatakan bahwa Undang-Undang Penyiaran yang berlaku saat ini sudah tidak relevan dengan kondisi terkini.

Menurutnya, isi dari undang-undang tersebut masih berfokus pada lembaga penyiaran analog, sedangkan saat ini kita telah memasuki era digital dalam dunia televisi.

"Televisi dan radio juga sudah memasuki era digital. Bahkan sudah era multiplatform kita tidak lagi hidup bersama," ungkap Gilang.

Dia menambahkan bahwa saat ini lembaga penyiaran tidak hanya bersaing satu sama lain, tetapi juga menghadapi tantangan dari platform digital, yang menjadi perhatian utama dalam menjaring masukan.

Gilang berharap adanya diskusi dengan kalangan akademisi dapat menghasilkan keseimbangan antara regulasi penyiaran analog dan platform digital. Organisasinya melihat bahwa saat ini terjadi ketidakseimbangan dalam regulasi penyiaran.

"Ketidakseimbangan regulasi karena lembaga penyiaran ini diikat oleh banyak sekali aturan lembaga hukumnya, badan hukumnya, kemudian aktivitasnya kontennya semua diatur," jelasnya.

Sementara itu, platform digital hampir tidak memiliki aturan yang mengatur konten yang mereka tawarkan. Gilang menekankan bahwa jika perlindungan publik menjadi prioritas, maka regulasi yang sama juga harus diterapkan pada platform digital.

Artinya, semua lembaga penyiaran diharapkan dapat menjaga ruang publik dengan mematuhi peraturan yang ada. "Tetapi pada saat yang sama ruang publik dibanjiri oleh konten-konten yang tidak ada regulasinya," tambahnya.

Dia menjelaskan bahwa lembaga penyiaran bersaing untuk mendapatkan iklan yang sama, sehingga menciptakan ketidakadilan dalam persaingan. "Jadi itu letak ketidakadilannya kurang lebih seperti itu. Jadi arahnya kesana," beber Gilang.

Dia menginginkan adanya regulasi yang adil dalam persaingan media penyiaran di semua bentuk.

Selain itu, dampak pandemi Covid-19 juga berpengaruh pada bisnis lembaga penyiaran yang mengalami penurunan. Gilang mengungkapkan bahwa banyak lembaga penyiaran yang terpaksa melakukan efisiensi di semua sektor selama masa tersebut, yang berdampak pada program acara, operasional, dan teknik.

"Semua kita laksanakan gitu. Maka ini mau nggak mau kita lakukan supaya kita bisa bertahan hidup menghadapi situasi yang sekarang ini," ujar Gilang.

Rencananya, FGD serupa akan diadakan oleh ATVSI di Semarang, Yogyakarta, dan beberapa kota lainnya setelah Jakarta dan Bandung, dengan tujuan untuk mengumpulkan masukan dari pemangku kepentingan penyiaran mengenai materi regulasi yang sebaiknya dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Penyiaran.

Rekomendasi