DPRD Provinsi Jawa Barat menyoroti urgensi penataan tata ruang sebagai langkah strategis dalam menekan potensi bencana ekologis. Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, MQ Iswara, menegaskan bahwa penataan ulang tata ruang dan lingkungan hidup merupakan upaya krusial. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir dampak negatif dari pembangunan yang tidak terkendali di berbagai kawasan hijau.
Pernyataan tersebut disampaikan Iswara dalam PressTalk yang diadakan di Gedung Sate Bandung. Ia menjelaskan bahwa meskipun kondisi lingkungan tidak dapat sepenuhnya dikembalikan seperti semula, upaya untuk meminimalisir penurunan kualitas lingkungan adalah hal yang harus diutamakan. Kebijakan ini juga sejalan dengan berbagai regulasi nasional yang berlaku.
Langkah Pemprov Jabar dalam menata ruang ini sejalan dengan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kedua regulasi tersebut secara tegas mewajibkan setiap pembangunan untuk memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Ini menjadi landasan kuat bagi kebijakan Penataan Tata Ruang Jabar.
Advertisement
Advertisement
Pentingnya Penataan Ruang Berbasis Regulasi dan Kearifan Lokal
Wakil Ketua DPRD Jabar, MQ Iswara, menekankan bahwa regulasi menjadi fondasi utama dalam kebijakan penataan ruang. "Kedua regulasi tersebut, menegaskan bahwa setiap pembangunan wajib memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan," kata Iswara. Penegasan ini menggarisbawahi komitmen pemerintah daerah terhadap pembangunan berkelanjutan yang selaras dengan kondisi lingkungan.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah menetapkan kebijakan tata ruang Provinsi Jabar yang mengacu pada kearifan lokal Sunda. Dengan menerapkan kebijakan ini, Pemprov Jabar berupaya meminimalisasi terjadinya bencana seperti banjir dan tanah longsor. Dedi Mulyadi menyatakan bahwa kinerja kebijakan berbasis kearifan lokal ini memiliki karakteristik terukur dan ideologi yang jelas.
Dalam pandangan orang Sunda, suatu wilayah harus memiliki spirit bihari, kiwari, baringsukpagi. Spirit ini berarti wilayah tersebut harus terikat pada masa lalu, masa kini, dan masa depan. Konsep ini menjadi kerangka berpikir teknokratis yang dibangun dalam sistematika penataan ruang, di mana Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang harus secara berkala mengevaluasi tata ruang yang ada.
Advertisement
Advertisement
Dampak Alih Fungsi Lahan dan Kebijakan Mitigasi Bencana
Dedi Mulyadi mengungkapkan bahwa saat ini Jawa Barat sedang terus menyusun tata ruang karena tata ruang yang dulu disahkan telah mengambil 1,2 juta hektare wilayah yang seharusnya menjadi area konservasi. Wilayah-wilayah ekologis yang seharusnya membuat nyaman warga kini telah diubah menjadi wilayah properti. Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap keseimbangan lingkungan.
Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan dampak dari alih fungsi lahan ini. "Tujuan adanya wilayah properti ini ialah menumbuhkan ekonomi, tapi di sisi lain mematikan ekonomi," ucapnya. Alih fungsi lahan konservasi menjadi properti, meskipun bertujuan menumbuhkan ekonomi, seringkali justru menimbulkan kerugian ekonomi jangka panjang akibat bencana dan kerusakan lingkungan.
Untuk mengatasi permasalahan ini, kebijakan penataan ruang Pemprov Jawa Barat mengacu pada Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042. Perda ini menetapkan tujuan pembangunan wilayah provinsi secara berkelanjutan dan berdaya saing. Kebijakan ini juga menekankan integrasi kearifan lokal Sunda, mitigasi bencana, dan keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, demi mewujudkan Penataan Tata Ruang Jabar yang lebih baik dan berkelanjutan.
Advertisement
Sumber: AntaraNews