Pengadilan Negeri Serang telah memutuskan untuk memberikan vonis pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan kepada terdakwa yang dikenal dengan inisial N, pemilik domain Raja Film yang terbukti secara ilegal menayangkan konten milik PT Vidio Dot Com.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp100 juta, yang akan diikuti dengan hukuman kurungan selama 2 bulan jika denda tersebut tidak dibayar.
Keputusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua David Panggabean dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang Cakra. Vonis yang dijatuhkan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yang meminta hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Dalam proses persidangan, barang bukti yang disita mencakup 1 buah flashdisk berkapasitas 16GB, dokumen legalitas Vidio, 1 unit komputer SSD berwarna hitam, dan buku tabungan BNI atas nama terdakwa.
Kasus ini berawal dari laporan Tim Cyber Patrol Anti-Piracy Vidio yang menemukan bahwa situs Raja Film sudah aktif sejak 11 Januari 2019, menayangkan sejumlah Vidio Original Series populer seperti Open BO, My Nerd Girl, Santri Pilihan Bunda, Ratu Adil, dan Cinta Pertama Ayah tanpa izin.
Hasil investigasi menunjukkan bahwa pemilik domain yang berinisial NS dan berdomisili di Lampung berhasil ditangkap oleh Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Banten.
Situs ilegal tersebut diketahui memiliki pengunjung mencapai 7,7 juta, yang menyebabkan kerugian besar bagi Vidio sebagai pemegang hak cipta yang sah.
“Putusan hari ini adalah tonggak penting dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran hak kekayaan intelektual di era digital. Vonis ini menegaskan bahwa pembajakan konten adalah tindak pidana serius yang merugikan industri kreatif nasional. Kami berharap ini menjadi efek jera bagi pelaku lainnya, serta mendorong kesadaran publik untuk menghargai karya intelektual,” ungkap Kuasa hukum Vidio, Ebeneser Ginting, S.H., Managing Partner Ginting & Associates Law Office.
Advertisement
Negara Lindungi Hak Intelektual
Vidio menegaskan keseriusannya dalam melindungi karya para kreator Indonesia dan berkomitmen untuk bekerja sama dengan penegak hukum dalam memerangi pembajakan digital.
Brigjen Pol. Arie Ardian Rishadi, Direktur Direktorat Penegakan Hukum di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual mengajak masyarakat untuk menikmati konten secara legal. Hal ini penting untuk mendukung pertumbuhan industri kreatif Indonesia yang sehat dan berkelanjutan.
“Putusan ini menunjukkan bahwa negara hadir dalam melindungi hak kekayaan intelektual. Pembajakan digital bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem industri kreatif nasional. Kami menghimbau masyarakat untuk mengakses konten melalui platform legal agar dapat turut mendukung kemajuan dan keberlanjutan karya anak bangsa,” kata Brigjen Pol. Arie Ardian Rishadi.
Dengan demikian, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menghargai karya cipta dan berkontribusi pada perkembangan industri kreatif di tanah air.