Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, pihaknya akan langsung memberikan sanksi kepada tenant atau perusahaan penyewa di kawasan industri yang terbukti berkontribusi dalam pencemaran udara Jabodetabek.
Hanif mengatakan, pihaknya sudah melakukan pembinaan terhadap 5 dari 33 kawasan industri yang ada di Jabodetabek.
"Namun, sepertinya kami akan agak kencang sedikit. Jadi sampai hari ini kita baru memasuki 5 kawasan industri dari 33 kawasan industri di Jabodetabek. Sisanya kami tidak akan basa-basi lagi," kata Hanif saat uji emisi kendaraan truk pengangkut barang di Jakarta Utara, Selasa (15/7).
"Yang sisanya 33 kurangi 5, kami akan langsung kunjungan dan langsung penalti saja," tambahnya.
Dia mengatakan, perusahaan di 28 kawasan industri yang belum mendapatkan binaan dari KLH/BPLH itu dapat dijatuhi sanksi administrasi jika terbukti tidak mengikuti aturan lingkungan hidup dan berkontribusi terhadap pencemaran udara.
Sanksi administrasi itu sendiri termasuk denda yang berkontribusi terhadap penerimaan negara bukan pajak, yang akan digunakan untuk peningkatan kualitas lingkungan hidup.
Proses Hukum 15 Industri Peleburan Besi Baja
KLH juga sedang memproses hukum 15 industri kategori besar dan menengah yang melakukan peleburan besi baja.
"Hari ini sedang berproses hukum. Jadi sedang dilakukan proses pidana dan juga penutupan kegiatannya," kata Hanif, dikutip dari Antara.
Sebelumnya, KLH menyampaikan telah menyiapkan 52 sanksi administrasi yang diberikan kepada tenant di sejumlah kawasan industri, yang diberikan kepada karena berkontribusi terhadap penurunan kualitas udara di Jabodetabek.