Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 11 unit aset milik tersangka kasus korupsi pemerasan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) pada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Ditaksir total aset yang disita itu mencapai Rp6,6 Miliar.
Plt Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo menerangkan dari aset yang disita penyidik di antaranya ada dua unit rumah senilai Rp1,5 miliar.
"Empat unit kontrakan dan kos-kosan senilai kurang lebih Rp3 miliar," ucap Budi dalam keterangannya, Rabu (9/7).
Lalu empat bidang tanah seharga Rp2 miliar dan uang sebesar Rp100 juta.
"Tanah dan bangunan tersebut tersebar di Depok dan Bekasi," beber Budi.
Delapan Tersangka
KPK telah menetapkan delapan orang tersangka terkait suap dan gratifikasi Tenaga Kerja Asing (TKA) pada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
“Sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (20/5).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada April lalu. Penyidikan diperkuat oleh penggeledahan Kantor Kemenaker di Jakarta, yang dilakukan oleh tim penyidik lembaga antirasuah.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkap, para tersangka diduga merupakan oknum di Ditjen Binapenta dan PKK Kemenaker.
"Oknum Kemenaker pada Ditjen Binapenta dan PKK memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia," ujar Asep.
Dia mengatakan, delapan tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam kasus tersebut dikenakan Pasal 12B atau 12E Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut mengatur bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah karena menyalahgunakan kewenangannya bisa dihukum penjara minimal empat tahun hingga 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Skandal ini diduga berlangsung dalam kurun waktu 2020 hingga 2023.