Berpeci Duduk di Kursi Pesakitan, Dokter Obgyn di Garut Bantah Dakwaan Jaksa soal Lecehkan Pasien

Firman menegaskan kliennya membantah isi dakwaan yang menyebut pasien diraba-raba sebagaimana yang viral di media sosial.

Mochammad Iqbal
Oleh Mochammad Iqbal - Reporter
Berpeci Duduk di Kursi Pesakitan, Dokter Obgyn di Garut Bantah Dakwaan Jaksa soal Lecehkan Pasien
Berpeci Duduk di Kursi Pesakitan, Dokter Obgyn di Garut Bantah Dakwaan Jaksa soal Lecehkan Pasien (Merdeka.com)

Muhammad Syafril Firdaus alias Dokter Iril, menjalani sidang perdana kasus dugaan pelecehan seksual kepada pasiennya di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (3/7).

Dokter Iril tampak didampingi petugas dari Kejaksaan Negeri Garut. Saat memasuki ruang sidang, Iril menggunakan peci, kemeja putih tangan panjang, celana hitam, dan sepatu hitam.

Persidangan digelar tertutup karena perkaranya terkait tindak pidana kekerasan seksual.

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum yang juga Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Helena Octavianne mengatakan jaksa mendakwa yang bersangkutan dengan UU Tindak Kekerasan Seksual. Atas dakwaan itu, Iril tidak mengajukan bantahan atau eksepsi.

“Untuk ancaman pidana maksimal 12 tahun ditambah sepertiga jadi 16 tahun, denda maksimal Rp300 juta ditambah sepertiga menjadi Rp400 juta,” ungkapnya.

Setelah persidangan ini, pihaknya akan menghadirkan enam orang saksi yang terdiri dari lima orang korban dan salah satu suami korban.

“Untuk minggu depan (agenda pemeriksaan) saksi korban dulu 5 orang, ditambah salah satu suami korban 1 orang. Jadi totalnya 6 orang (saksi),” jelasnya.

Bantah Meraba Pasien

Penasehat hukum pelaku, Muhammad Syafril Firdaus, Firman S. Rohman membenarkan kliennya tidak mengajukan eksepsi dan memilih langsung pembuktian. Namun demikian, Firman menegaskan kliennya membantah isi dakwaan yang menyebut pasien diraba-raba sebagaimana yang viral di media sosial.

"(Berdasarkan pengakuan Iril) cuma di bawah payudara saja,” ungkapnya.

Sebaliknya, kubu dokter Iril juga menyiapkan saksi yang meringankan. Yakni pasien yang pernah ditangani baik saat pemeriksaan maupun lahiran.

“(Yang akan menjadi saksi adalah) pasien-pasien yang tidak sampai mengalami peristiwa itu dan sampai sekarang masih baik. Kami sedang melobi, siapa tahu bisa dihadirkan di persidangan,” katanya.

Rekomendasi