Penyidik Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) menelisik adanya aliran dana pada saat proses kerjasama antara PT ASDP dengan PT Jembatan Nusantara. Pemeriksaan itu dilakukan ketika penyidik KPK menyecar Direktur Utama (Dirut) PT Pintu Kemana Saja Andrew Pascalis Addjiputro dalam rangak menyelidiki kasus korupsi proses kerjasama antara PT ASDP dengan PT Jembatan Nusantara.
"Penyidik menelisik aliran dana yang diduga terkait dengan akuisis PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022," kata Plt Jubir KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (26/6).
Budi mengatakan pemeriksaan terhadap Andrew sebagai saksi dilakukan di Gedung KPK Rabu (25/6) kemarin. Pemeriksaan dilakukan karena dianggap saksi mengetahui terjadinya tindak pidana korupsi dalam kerjasama itu.
Pada kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka yakni inisial IP, MYH, HMAC, A.
Dalam kasus ini diduga telah terjadi korupsi pada proses kerja sama antara PT ASDP dengan PT Jembatan Nusantara. Proses kerja sama tersebut yakni ada pada pembelian kapal yang rupanya untuk bekas yang dilakukan oleh PT Jembatan Nusantara.
"Ini terjadi mulai terjadi kesalahannya itu adalah ketika prosesnya, jadi, barang-barang yang dibeli dari PT JN (Jembatan Nusantara) itu juga kondisinya bukan baru-baru," kata Direktur Penyidikan, Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Kamis (15/8).
"Hanya yang menjadi masalah adalah ketika yang dibelinya itu nah itu spesifikasinya juga tidak sesuai dan lain-lain," tambah dia.
Pembelian armada itu semestinya untuk mengatasi masalah penumpukan di pelabuhan. Khususnya pada hari-hari besar yang otomatis akan banyak penumpang yang akan melakukan penyebarangan.
Oleh sebab itu, ASDP bekerja sama dengan PT Jembatan Nusantara yang menyanggupi pembelian penambahan armada.
Dari sana kemudian diajukanlah program atau proyek untuk penambahan armada, seperti itu, ini legal, boleh, ada kajiannya. Hanya yang menjadi masalah adalah ketika yang dibelinya itu nah itu spesifikasinya juga tidak sesuai dan lain-lain.
"Nah itu yang kemudian menyebabkan akhirnya terjadi kerugian. Kemudian juga perhitungan dan lain-lain," tegas Asep.
Dalam kasus tersebut tim penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dari kasus korupsi proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022 mencapai Rp1,27 triliun. Sementara untuk nilai proyek dari pengadaan itu berkisar Rp1,3 triliun.