Curhat Wali Murid Sekolah Elit di Bekasi: Uang Kegiatan Rp6 Juta buat Visit Dokter & Psikolog, tapi Tak Terjadi

Dinas Pendidikan Kota Bekasi menyimpulkan jika sekolah tersebut 'bodong' karena melakukan sejumlah pelanggaran dan telah disegel.

Enriko
Oleh Enriko - Reporter
Curhat Wali Murid Sekolah Elit di Bekasi: Uang Kegiatan Rp6 Juta buat Visit Dokter & Psikolog, tapi Tak Terjadi
Curhat Wali Murid Sekolah Elit di Bekasi: Uang Kegiatan Rp6 Juta buat Visit Dokter & Psikolog, tapi Tak Terjadi (Merdeka.com)

Bangunan Al Kareem Islamic School yang berlokasi di Jalan Baru Perjuangan RT04 RW11, Kelurahan Margamulya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, disegel oleh Dinas Pendidikan setempat.

Penyegelan buntut temuan beberapa orang tua murid ada unsur penipuan yang dilakukan oleh pihak pengelola. Dugaan penipuan yang disampaikan orang tua murid di antaranya soal penerapan kurikulum Cambridge.

"Dijanjikan pihak sekolah kurikulum Cambridge, tapi ternyata bukan berbasis Cambridge, alasannya kalau ini hanya berbasis Cambridge bukan kurikulum Cambridge, jadi Cambridge itu tidak kami dapatkan atau tidak sesuai dengan materinya," kata Silvia Legina (30), salah satu orang tua murid, Kamis (19/6).

Sebagai orang tua, Silvia ingin agar anaknya yang bersekolah di sekolahan tersebut mahir bahasa Inggris dan memahami ilmu agama sesuai metode pembelajaran seperti yang disampaikan pihak sekolah. Namun kenyataannya tidak seperti itu.

"Harapan sebagai orangtua, anak kami ini agamanya bisa, terus bahasa Inggrisnya juga bisa, ternyata tidak sesuai juga, karena anak kami di sini diajarinnya pakai bahasa Indonesia full, lalu dari agamanya pun pelajarannya juga kurang, tidak ada hafalan," ungkapnya.

Silvia juga menduga sekolah tersebut belum memiliki izin dari Dinas Pendidikan Kota Bekasi untuk menggelar sistem pembelajaran tingkat play group, SD anak inklusi. Bahkan menurutnya, pihak dinas terkait pernah datang ke sekolah namun tidak diperkenankan untuk berkomunikasi.

"Disdik sudah pernah datang ke sini (sekolah), tapi saya kurang tahu kenapa, makanya sekolah ini tidak pernah akreditasi, dan untuk menerbitkan izin Cambridge itu harus terakreditasi dulu," katanya.

"Pengajar di juga sini belum ditraining, untuk tenaga pengajar berbasis Cambridge itu harus bersertifikasi dan harus bisa bahasa Inggris," lanjut Silvia.

Selain sistem pembelajaran, orang tua murid juga mengeluhkan soal pungutan biaya lain selain uang masuk sekolah atau uang pendaftaran sebesar Rp23 juta. Seperti biaya pergantian jadwal ketika mengambil buku rapor Rp250 ribu dan activity fee hingga Rp6,5 juta.

"Kami kalau mau ngambil rapor dan kalau kami mau ganti jadwal harus bayar juga harganya Rp250 ribu, hitungannya biaya konseling, activity fee itu terkait dengan visit dokter lalu kegiatan manasik haji atau konseling dengan psikologi klinis tapi itu tidak pernah terjadi," katanya.

"Itu kebohongan banget, yang dapat mungkin hanya kelas TK A doang, kalau anak saya TK B tidak pernah sama sekali," tambah Silvia.

Orang Tua Murid Merasa Tertipu

Benny Sugeng Waluyo (42), orang tua murid lainnya juga mengeluhkan hal serupa. Dia merasa tertipu karena sejumlah fasilitas yang disampaikan pihak sekolah tidak terealisasi, seperti ada psikolog untuk sekolah inklusi.

"Tapi selama anak kami sekolah di sini realisasi itu tidak ada," katanya.

Persoalan lain yang dikeluhkan Benny yakni terkait pemberian pendamping di kelas untuk anaknya ketika belajar. Untuk mendapatkan fasilitas itu ia diharuskan membayar Rp1 juta setiap tiga bulan.

Namun sejak anaknya sekolah, fasilitas yang dijanjikan itu tidak juga terealisasi. Hal itu ia ketahui ketika mengecek langsung ke sekolah saat anaknya belajar.

"Bilangnya setiap anak saya belajar di sini nantinya ada pendamping di kelas tapi waktu kami cek saat belajar mengajar tidak ada yang mendampingi, karena di sekolah ini setiap kelas yang harusnya ada dua orang (guru dan pendamping), tapi kenyataannya cuma ada satu guru dan tidak ada pendamping," ungkapnya.

Sejumlah orang tua mengaku kecewa dengan pihak sekolah. Mereka pun melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polres Metro Bekasi.

"Kecewa sangat, masalahnya anak berkebutuhan khusus ini kan berbeda, kami sebagai orangtua harus ekstra, tapi ternyata ekstra yang kami berikan tidak sesuai dengan kenyataan dan itu membuat kami kecewa, kami melaporkan pihak sekolah ke polisi," ucapnya.

Sementara itu, Dinas Pendidikan Kota Bekasi menyimpulkan jika sekolah tersebut 'bodong' karena melakukan sejumlah pelanggaran. Seperti hak pendidikan murid, izin operasional sekolah hingga janji pelayanan atau fasilitas yang tidak sesuai dengan janji pihak sekolah.

"Sekolah bisa dikatakan bodong karena melanggar prosedur,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Warsim.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, akhirnya Dinas Pendidikan menyegel sekolah tersebut pada Selasa (17/6) kemarin.

"Murid tidak didaftarkan ke dapodik, lalu perihal sewa lahan, untuk izin operasional ada tapi kesalahan yaitu tidak sesuai prosedur, kegiatan belajar tidak sesuai dengan janji berbasis kurikulum Cambridge, sehingga sudah kami segel," tandasnya.

Rekomendasi