Bahas Revisi KUHAP di Masa Reses, Komisi III DPR Targetkan Rampung Desember 2025

Komisi III DPR mulai menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menyerap aspirasi pada masa reses.

Alma Fikhasari
Oleh Alma Fikhasari - Reporter
Bahas Revisi KUHAP di Masa Reses, Komisi III DPR Targetkan Rampung Desember 2025
Bahas Revisi KUHAP di Masa Reses, Komisi III DPR Targetkan Rampung Desember 2025 (Merdeka.com)

Komisi III DPR menargetkan pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) selesai pada Desember 2025 ini. Komisi III DPR mulai menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menyerap aspirasi pada masa reses.

"Kita mau membahasnya di tahun ini, dan kita harapkan bisa selesai di Desember 2025. Harapannya begitu," kata Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/6).

Nasir berharap saat DPR masuk masa sidang, Komisi III bisa langsung membahas revisi KUHAP. Komisi III akan mengebut karena KUHP bakal berlaku mulai tahun 2026.

"Iya, mudah-mudahan seperti itu, dan sepertinya komitmen kami seperti itu. Sehingga kemudian bisa selesai, karena KUHP kan akan berlaku 2026 kan. Jadi enggak mungkin kalau kemudian KUHP-nya baru, sementara hukum acara pidananya masih produk lama," jelas dia.

"Jadi enggak nyambung nanti, dan bisa membuat para pencari keadilan khawatir, cemas, takut, dan lain sebagainya," sambungnya.

Proses Pembahasan

Nasir mengatakan, nantinya sejumlah kalangan mulai dari akademisi dan lembaga terkait akan diminta pendapatnya terkait revisi KUHAP.

"Ya, pihak-pihak yang kami nilai punya kepentingan dan punya pengetahuan soal itu. Tadi peradi LPSK, ke depan mungkin nanti organisasi mahasiswa yang selama ini minat terhadap hukum acara pidana," pungkasnya.

Rekomendasi