Jaksa Agung ST Burhanuddin menghadiri acara seminar nasional yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Senin (16/6). Dalam acara tersebut, ST Burhanuddin mengakui masih ada kelemahan dalam KUHAP. Salah satunya HAM dalam penanganan perkara.
Burhanuddin menjelaskan, menurut data dari Komnas HAM, ada 282 kasus penyiksaan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Selain itu, lemahnya penanganan perkara membuat akses keadilan hanya bisa dirasakan masyarakat yang mampu secara finansial. Sedangkan kelompok masyarakat kurang mampu, justru tidak bisa merasakan keadilan.