Terdakwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (10/6/2025). Dalam persidangan tersebut, Tom mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, jaksa mendakwa Tom Lembong telah merugikan keuangan negara senilai Rp578.105.411.622,47 atau sekitar Rp578 miliar. Kerugian negara itu disebut terjadi akibat pemberian izin importasi gula selama periode 2015–2016 yang dinilai menyimpang dari ketentuan, serta memperkaya sedikitnya 10 orang penerima manfaat.
Perizinan tersebut diduga diberikan tanpa melalui mekanisme yang semestinya, sehingga menguntungkan pihak-pihak tertentu dan merugikan keuangan negara secara signifikan.
Perkara ini menambah deretan kasus korupsi di sektor pangan yang menjadi perhatian publik, mengingat dampaknya terhadap stabilitas harga dan distribusi bahan pokok di masyarakat.