Daftar Pejabat Kemnaker Periode 2019-2024 Terima Duit Korupsi Diduga Hasil Pemerasan RPTKA, Siapa Paling Banyak?

Total duit haram yang ditemukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senilai Rp53 miliar.

Rahmat Baihaqi
Oleh Rahmat Baihaqi - Reporter
Daftar Pejabat Kemnaker Periode 2019-2024 Terima Duit Korupsi Diduga Hasil Pemerasan RPTKA, Siapa Paling Banyak?
Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo (antara)

Sejumlah pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) disinyalir menerima aliran duit korupsi diduga hasil pemerasan kepengurusan proses Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Total duit haram yang ditemukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senilai Rp53 miliar.

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo mengungkap sebanyak delapan orang telah ditetapkan menjadi tersangka, diantaranya SH, HY, WP, DA, PCW, ALF, dan JMS.

Para pejabat tinggi seperti SH, HY, WP, dan DA diduga memberikan perintah kepada verifikator seperti PCW, ALF, dan JMS untuk memungut uang dari pemohon. Para pemohon yang sudah menyetorkan uang, nantinya diberikan jadwal wawancara identitas dan pekerjaan TKA yang akan dipekerjakan, melalui Skype dengan jadwal yang ditentukan secara manual.

Total uang yang sudah terkumpul dalam rentang waktu 2019-2024 mencapai Rp53,7 miliar. Berikut rincian pejabat Kemnaker yang mendapatkan uang korupsi tersebut.

Suhartono Dirjen Biapenta & PKK: Rp460 Juta

Haryanto Staff Ahli Kemnaker Bidang Perhubungan Internasional: RP18 Miliar

Wisnu Pramono Direktur PPTKA: Rp580 Juta

Devi Angraeni Direktur PPTKA: Rp2,3 Miliar

Gatot Widiartanto Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian

Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA: 6,3 Miliar

Putri Citra Wahyoe Staff Direktorat PPTKA: Rp13,9 Miliar

Alfa Eshad Staff Direktorat PPTKA Binappenta & PKK: 1,8 Miliar

Jamal Shodiqin Staff Direktorat PPTKA Binappenta & PKK: Rp1,1 Miliar

KPK ungkap identitas 8 tersangka dari kemenaker
KPK ungkap identitas 8 tersangka dari kemenaker Antara

85 Pegawai Ikut Kecipratan

Budi menyebut dari hasil korupsi tersebut juga ikut dinikmati oleh para pegawai di Direktorat Binaperta Kemnaker, diantaranya untuk uang makan. Total ada 85 pegawai di Direktorat PPTKA juga ikut kecipratan sebesar Rp8,95 miliar.

"Kurang lebih Rp8 miliar yang dinikmati bersama baik untuk keperluan makan siang, maupun kegiatan-kegiatan yang istilahnya di luar non-budgeter," ucap Budi kepada wartawan, Jumat (6/6).

Bukan cuman pegawai di Binaperta Kemnaker saja, uang panas itu juga pernah mengalir office boy (OB) dan beberapa staff yang sehari-hari bekerja lainnya kurang lebih Rp5 miliar.

"OB serta staff lainnya yang mengurus terkait dengan pekerjaan sehari-sehari di Binapenta, juga menerima semua dan mereka telah mengembalikan kurang lebih Rp5 miliar," bebernya.

Praktik korupsi dalam pengurusan RPTKA terjadi secara tergonisir dan sistematis. RPTKA sendiri merupakan dokumen penting agar TKA bisa bekerja dan tinggal di Indonesia.

Modus pemanasannya terjadi sejak awal agen TKA mengurus RPTKA itu sendiri di Direktorat PPTKA yang berada di bawah Direktorat Jenderal Binapenta dan PKK Kemnaker.

Para tersangka hanya memprioritaskan para pemohon yang sudah menyetorkan sejumlah uang. Sementara para agen yang tidak menyetorkan uang akan diperhambat prosesnya. Tidak jarang juga pemohon ada yang datang ke kantor Kemnaker dan diminta 'dibantu' agar proses RPTKA bisa segera terbit.

Padahal perusahaan yang terlambat menerbitkan RPTKA juga dapat dikenakan denda Rp1 juta.

Rekomendasi