Ridwan Kamil Belum juga Diperiksa, Kini KPK Berdalih Penyidik sedang Sekolah

KPK juga tidak memberikan kejelasan kapan akan memanggil RK nantinya.

Rahmat Baihaqi
Oleh Rahmat Baihaqi - Reporter
Ridwan Kamil Belum juga Diperiksa, Kini KPK Berdalih Penyidik sedang Sekolah
Ridwan Kamil Belum juga Diperiksa, Kini KPK Berdalih Penyidik sedang Sekolah (Merdeka.com)

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga detik ini belum juga memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil, dalam kasus korupsi pengadaan iklan Bank Jabar Banten (BJB) 2021-2023. KPK juga tidak memberikan kejelasan kapan akan memanggil RK nantinya.

"Insya Allah secepatnya akan kami panggil dan verifikasi," kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo kepada wartawan, Jumat (6/6).

Budi berdalih pemanggilan Kang Emil karena masih ada keterbatasan dari penyidik untuk diperiksa. Hanya saja kata dia pemeriksaan eks Gubernur Jabar itu bakal segera dilakukan dalam waktu dekat.

"Karena memang keterbatasan sumber daya penyidik yang sekarang ini sedang banyak sekolah juga keluar, sehingga dibagi-bagi pekerjaannya," ucap dia.

Dia juga menegaskan pihaknya menunda-nunda secara sengaja agar segera diperiksa ke KPK.

"Insya Allah secepatnya, seperti yang saya sampaikan kemarin, akan segera dilaksanakan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, atau klarifikasi terhadap hal-hal yang terkait dengan kasus BJB," pungkasnya.

Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto (WH).

Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK beralasan belum memeriksa Ridwan Kamil karena memang belum ada penjadwalan pemeriksaan.

Plt Jubir KPK Budi Prasetyo menuturkan, pemaggilan dan pemeriksaan terhadap RK akan dilakukan sepanjang kebutuhan penyidik yang menangani kasus tersebut. Budi juga enggan berspekulasi perihal penjadwalan pemeriksaan terhadap mantan Gubnerur Jabar itu.

"(Konfirmasi RK soal Royal Enfield) Menunggu kebutuhan penyidik ya untuk meminta keterangan saksi nantinya," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (14/5).

Rekomendasi