Mustasyar Dini Prof. KH Asrorun Niam Sholeh mengimbau seluruh jemaah haji asal Indonesia untuk mematuhi jadwal lempar jumrah yang telah ditetapkan pemerintah demi menjamin keabsahan ibadah dan keselamatan jiwa, terutama saat cuaca ekstrem melanda Arab Saudi.
"Melempar jumrah di hari-hari tasyriq merupakan wajib haji yang harus ditunaikan sesuai ketentuan syariah, baik cara maupun waktunya. Waktunya dimulai usai Subuh, dan utamanya setelah Zuhur. Akan tetapi, jangan sampai karena mengejar waktu afdal tetapi melupakan keselamatan jiwa kita. Karena itu, ikuti jadwal yang telah ditetapkan Pemerintah," ujar Kiai Asrorun Niam, Rabu (4/6).
Secara khusus, Kiai Asrorun Niam mengapresiasi perbaikan sistem penjadwalan lempar jumrah yang diterapkan oleh Menteri Agama RI, yang dinilainya telah sesuai syariat Islam dan mempertimbangkan kenyamanan jemaah.
"Meski waktu afdal adalah setelah tergelincir matahari (Zuhur), itu adalah waktu yang sangat padat dan panas. Karena itu, lebih baik mengikuti jadwal yang sudah ditetapkan oleh maktab dan syarikah demi keselamatan dan kenyamanan jemaah," ujarnya.
Advertisement
Kiai Asrorun Niam juga menegaskan agar jemaah tidak memaksakan diri demi mengejar keutamaan waktu jika kondisi fisik tidak memungkinkan, apalagi cuaca diperkirakan akan sangat panas pada musim haji tahun ini.
"Kepatuhan pada jadwal dan pengaturan yang telah ditetapkan adalah bagian dari menjaga keselamatan jamaah sekaligus tetap dalam koridor syariat," pungkasnya.
Sebagai pedoman, Fatwa Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII di Bangka Belitung 2024 menetapkan ketentuan syariat seputar pelemparan jumrah sebagai berikut:
1. Melontar jumrah pada hari Tasyriq hukumnya wajib. Jamaah haji yang tidak melontar jumrah tanpa uzur syar’i wajib membayar dam sebagai denda atas kesalahan (dam isa-ah).
2. Waktu melontar jumrah pada setiap hari Tasyriq adalah sebagai berikut:
a. Waktu melontar jumrah boleh (sah) dilakukan setelah terbit fajar sampai akhir malam.
b. Waktu utama (afdhal) melontar jumrah adalah setelah tergelincirnya matahari.
3. Melontar jumrah untuk setiap hari Tasyriq yang dilakukan sebelum fajar hukumnya tidak sah.
4. Jamaah haji yang dalam keadaan uzur syar’i untuk melontar jumrah dapat dibadalkan kepada orang lain, dengan/atau tanpa upah.