Bos Skincare Mira Hayati Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Mira Hayati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Ihwan Fajar
Oleh Ihwan Fajar - Reporter
Bos Skincare Mira Hayati Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Bos Skincare Mira Hayati Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar (Merdeka.com/Ihwan Fajar)

Pengadilan Negeri Makassar kembali menggelar sidang kasus skincare mengandung merkuri yang menjerat Mira Hayati. Dalam agenda sidang, Mira Hayati dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.

JPU yang membacakan tuntutan, Yusnikar menyatakan, terdakwa Mira Hayati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Mira Hayati dituntut Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

‎”Menjatuhkan pidana terdakwa Mira Hayati dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan. Dikurangi seluruhnya dari masa penahanan rutan dan kota yang telah dijalani terdakwa," ujar Yusnikar, Selasa (3/6).

Kosmetik Mira Bahayakan Pemakai

Yusnikar mengungkapkan hal yang memberatkan terhadap terdakwa yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan dapat membahayakan bagi yang menggunakan atau memakai produk kosmetik yang mengandung bahan bahaya merkuri/raksa/HG. Selain itu, kurangnya kehati-hatian dari Mira Hayati dalam mengedarkan produk kosmetik miliknya tersebut

"‎Terdakwa selaku pelaku usaha tidak melakukan upaya untuk memastikan produknya aman sebelum diedarkan ke pihak lain," kata Yusnikar.

Tak hanya itu, kata Yusnikar, Mira Hayati pernah mendapatkan teguran dari BPOM Makassar terkait produk kosmetik yang diproduksi yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

"Terdakwa tidak menyesali perbuatannya," ucapnya.

Ajukan Pembelaan

Sementara itu, Penasihat Hukum Mira Hayati, Ida Hamidah mengaku akan mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan JPU. Ida tetap yakin bahwa saat penggeledahan dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel di pabrik milik kliennya, tidak ditemukan bahan merkuri.

“Hanya karena kesalahan pencetakan dan tadi juga sempat dibacakan oleh jaksa. Itu tertukar barcode percetakan pada saat discan," kata Ida.

Ida mengaku kecewa atas tuntutan terhadap kliennya. Alasannya, tuntutan terhadap kliennya lebih berat dibandingkan dua terdakwa lainnya yang juga bos skincare yakni Agus dan Mustadir Dg Sila.

"Ada rasa ketidakadilan di sini. Kami semua akan menuangkan di pembelaan nanti. Tentunya dengan fakta-fakta persidangan yang ada dan dasar hukum," pungkasnya.

Rekomendasi