Berkas perkara kasus pemeriksaan di RS Hasan Sadikin Bandung terhadap 3 orang korban oleh tersangka Priguna Anugerah Pratama masih belum dilimpahkan penyidik Polda Jawa Barat ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan menjelaskan, penyusunan berkas perkara belum lengkap.
"Nunggu P21," kata Surawan, dikonfirmasi wartawan lewat pesan singkat, Senin (2/6).
Disinggung apakah masih dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, Surawan memastikan bukan. Dia bilang bahwa saksi yang diperiksa telah mencukupi dalam perkara ini.
Surawan kemudian menjelaskan, bahwa penyidik masih menunggu sejumlah hasil pengecekan laboratorium saat proses penyidikan kemarin.
"Kan kita kemarin masih menunggu hasil pemeriksaan DNA, hasil swab puslabfor, untuk pembuktian scientific. Nunggu itu aja," ujar dia.
Perjalanan Kasus Priguna
Adapun kasus kekerasan seksual Priguna terjadi pada Maret 2025. Dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, peristiwa itu terjadi pada sekitar pukul 01.00 dini hari di satu ruangan lantai 7, MCHC RSHS Bandung.
Korbannya ialah salah seorang putri pasien berusia 26 tahun yang tengah menunggu ayahnya dirawat. Korban dibawa ke TKP dan dibius sebelum dirudapaksa.
"(Tersangka) meminta korban untuk tidak ditemani oleh adiknya," ungkap Hendra, di Polda Jabar, Rabu (9/4).
Priguna ditahan pada 23 Maret 2025 polisi mengamankan tersangka. Setelah dilakukan pendalaman terungkap ada 2 korban lainnya yang merupakan pasien perempuan di RSHS berusia 21 tahun dan 31.