Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menggratiskan pendidikan tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat baik negeri maupun swasta.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut putusan MK yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah harus menggratiskan pendidikan SD-SMP negeri dan swasta wajib dijalankan.
"Keputusan MK itu final dan mengikat, harus dilaksanakan," kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto diwawancarai merdeka.com di Padang, Kamis, (29/5) sore.
Ia mengatakan, pasca putusan itu kabupaten dan kota tenggah melakukan penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).
"Sekarang sudah masuk RPJMD, nantinya akan ada penyesuaian-penyesuaian dari perencanaan itu dan dikaitkan dengan standar -standar pelayanan," tambahnya.
Bima mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan akan menindaklanjuti putusan MK dengan para pemerintah daerah serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) se-Indonesia.
"Nantinya kami juga akan meminta masukan dari kementerian dalam hal ini," imbuhnya.
Advertisement
Putusan MK
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah harus menggratiskan pendidikan yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat baik di sekolah negeri maupun swasta.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di MK RI, Jakarta, Selasa (27/5).
MK menyatakan frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.