Viral! Pasutri Bawa Kabur Makanan Restoran di Kemang, Terancam Pasal 363 KUHP

Sepasang suami istri dilaporkan ke polisi setelah diduga membawa kabur 14 pesanan makanan dari sebuah restoran di Kemang. Aksi pasutri bawa kabur makanan restoran ini terekam CCTV dan viral.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Viral! Pasutri Bawa Kabur Makanan Restoran di Kemang, Terancam Pasal 363 KUHP
Sepasang suami istri dilaporkan ke polisi setelah diduga membawa kabur 14 pesanan makanan dari sebuah restoran di Kemang. Aksi pasutri bawa kabur makanan restoran ini terekam CCTV dan viral. (Merdeka.com)

Sepasang suami istri berinisial ZK dan ESR kini harus berhadapan dengan hukum setelah dilaporkan ke pihak kepolisian. Mereka diduga kuat membawa kabur 14 pesanan makanan dan minuman dari sebuah restoran di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Insiden ini terjadi pada Kamis, 19 September 2024, dan terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV restoran). Video rekaman tersebut kemudian menjadi viral di berbagai platform media sosial, menarik perhatian publik secara luas.

Laporan polisi telah dilayangkan oleh pemilik restoran setelah somasi yang dikirimkan kepada pasangan tersebut tidak mendapatkan respons. Kasus ini kini ditangani oleh Polsek Mampang dan berpotensi menjerat pelaku dengan pasal pencurian.

Peristiwa yang menghebohkan ini bermula ketika ZK dan ESR mendatangi restoran milik Nabila di Kemang. Keduanya kemudian memesan sejumlah hidangan, terdiri dari 11 makanan dan 3 minuman, dengan total nilai mencapai Rp530.150.

Menurut keterangan, pasangan ini merasa pesanan mereka datang terlalu lama, sehingga memicu keluhan kepada karyawan restoran. Dalam situasi tersebut, mereka mengambil inisiatif sendiri untuk masuk ke area dapur dan mengambil pesanan yang telah disiapkan.

Setelah mengambil seluruh pesanan, pasutri tersebut justru meninggalkan restoran tanpa melakukan pembayaran. Aksi ini terekam jelas oleh CCTV, menjadi bukti kuat atas dugaan tindakan pencurian yang mereka lakukan.

Kuasa hukum pemilik restoran, Eishen Simatupang, menjelaskan bahwa laporan polisi ini merupakan langkah lanjutan setelah somasi. Pihak restoran telah berupaya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dengan mengirimkan somasi.

"Kita sudah kirimkan somasi yang 'deadline'-nya seharusnya hari ini permintaan kita dipenuhi. Tapi ternyata tidak ada respon atas somasi yang kita berikan," ujar Eishen di Polsek Mampang, Kamis (25/9).

Laporan polisi tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/048/IX/2025/SPKT/Polsek Mampang/Res Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. Pihak restoran berharap kepolisian dapat menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, pasangan suami istri ZK dan ESR kini menghadapi ancaman pidana serius. Pihak kepolisian mengindikasikan bahwa tindakan mereka dapat memenuhi unsur-unsur Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 363 KUHP mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang dapat dikenakan hukuman penjara. Dugaan awal menunjukkan adanya potensi pelanggaran serius terhadap hukum yang berlaku.

"Jadi tindakan dari para terduga pelaku ini oleh teman-teman Polsek sejauh ini dianggap ada dugaan awal dapat berpotensi memenuhi Pasal 363 KUHP," terang Eishen Simatupang. Proses hukum selanjutnya akan menentukan nasib pasutri tersebut.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi